Kejaksaan dalam memelihara dan membangun kepercayaan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kejaksaan Agung
2013, Kejaksaan Agung Siap Membidik Korporasi Nakal
Friday 28 Dec 2012 16:43:43
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditemui usai sholat Jum'at, Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI Andhi Nirwanto mengungkapkan bahwa, "Sebenarnya dalam kaitan Pidsus (pidana khusus) yang penting bagaimana kedepan," ujarnya, Jumat (28/12).

Kejaksaan dalam memelihara dan membangun kepercayaan masyarakat, melihat konteks bagaimana korupsi terus diberantas. "Kaitan dengan itu, bahwa kedepan kejaksaan lebih menuju ke arah dua hal," kata Andhi.

Seperti yang dijelaskan Andhi Nirwanto kepada para wartawan, 2 hal tersebut yakni: 1. Penggabungan korupsi dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sepanjang telah ditemukan alat bukti pencucian uang. "Itu nanti kita gabungkan, sehingga dakwaannya ada kumulatif, pertama korupsi dan kedua TPPU," ujarnya.

"Kedua akan dikembangkan ke arah pelaku pidananya, korporasi, kenapa?, karena prediksi ini akan lebih efektif dalam pengembalian (uang) negara. Perlu diketahui di dalam TPPU, subyek hukumnya atau pelaku pidananya adalah setiap orang. Apa yang dimaskud setiap orang adalah orang perseorangan dan atau korporasi, jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi. Ini berbeda dengan pidana umum (pidum) di KUHP, pidum subyeknya adalah barang siapa, kalo barang siapa adalah orang," urai Andhi.

Menyangkut hal korporasi ini, Kejaksaan telah menetapkan sebagai tersangka pada bekas Presiden Direktur PT Indosat, Jhonny Suwandie Sjam, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,3 Triliun.

Pasal yang didakwakan adalah, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada tahun 2013 nanti, kejaksaan akan membidik perusahaan-perusahan atau korporasi yang nakal, "Ya ini kan makanya 2013, kita lihat saja," pungkas Andhi Nirwanto.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kejaksaan Agung
 
  Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
  Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
  Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
  Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2