Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Densus 88
20 Terduga Teroris Berhasil di Tangkap Densus 88
Thursday 09 May 2013 15:38:47
 

Ilustrasi, Tim Densus 88 Anti Teror.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Densus 88 menangkap 20 terduga teroris di Ciputat, Bandung, Kendal, dan Kebumen. Berikut identitasnya.

"Total yang kita tangkap ada 20, 13 diantaranya hidup. Dari penelusuran Abu Roban, mereka tetap terkait dengan Santoso dari Posi yang saat ini masih DPO," kata Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar

Berikut identitas terduga teroris yang tewas:

Tertembak di Kendal: Abu Roban
Tertembak di Kebumen: Bastari,Toni, Bayu alias Ucup
Tertembak di bandung: Budi atau Angga, Juned, Sarame

Berikut identitas terduga teroris yang tertangkap hidup-hidup:

Penangkapan di Bandung: Haris alias Jablud
Penangkapan di Kebumen: Farel, Wagiono, Slamet, Budi
Penangkapan di Jakarta: Faisal, Endang, Agung, Agus Widharto, Iman
Penangkapan di Kendal: Puryanto, Iwan.(dhp/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Densus 88
 
  Polri Klaim Muhammad Jefri Meninggal karena Serangan Jantung
  Densus 88 Tembak Tiga Terduga Teroris Hingga Tewas di Tangsel
  Legislator Tanyakan Penyebab BNPT Identikkan Teroris dengan Islam
  Densus 88 Berhasil Bekuk 2 Terduga Jaringan Teroris
  Teguh Juwarno Kecewa Pada Tindakan Densus 88
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2