JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Sri Wahyuni Suprapto mantan Manager Billing PT IM2 dan Nanan Darmayana Machdi (Trainer & Consultant contact PT.IM2).
Saksi diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi IM2, penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G yang diduga merugikan negara sebesar Rp. 1,3 triliun.
Mulai pukul 09:30 WIB kedua saksi menjalani pemeriksaan seputar tupoksi mereka.
"Pemeriksaan pada pokoknya menyangkut tugas dan pekerjaan saksi-saksi terkait pelaksanaan operasional pelayanan internet broadband oleh PT. IM2 seperti administrasi permintaan data pelanggan retail dan corporate, penagihan atau penggunaan jasa internet pelanggan, pengelolaan pelayanan informasi, keluhan pelanggan, administrasi, dispute dari pelanggan serta pelayanan tatap muka," kata Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi.(bhc/mdb) |