JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (17/1), hanya bisa melakukan pemeriksaan pada 1 orang, yakni Nuniek Hendarti (mantan Manager Billing IM2), dalam kasus tindak pidana korupsi PT Indosat yang telah menjerat JSS mantan Dirut Indosat sebagai tersangka.
"Hari ini diagendakan 3 orang saksi namun hanya hadir 1 orang, Nuniek Hendarti. Ia diperiksa pada pukul 10:00 WIB, terkait proses dan persoalan tagihan-tagihan internet broadband 3G kepada pelanggan-pelanggan IM2," terang Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi.
Adapun 2 saksi lainnya Ir Suwignyo selaku Division Head Wholesale Management PT Indosat dan Umi Suryani Manager Distributorship Strategy and Policy PT Indosat tidak hadir karena kondisi hujan dan banjir.(bhc/mdb) |