Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
2 Napi Narkotika Lapas Klas I Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
2021-07-20 19:09:48
 

Proses pemindahan 2 warga binaan Lapas Klas I Cipinang ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Tonny Nainggolan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak 2 dari 3 narapidana (napi) narkotika Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan Jawa Timur, Senin malam (19/7).

"Ya benar, tadi malam 2 napi perkara narkotika atas nama
Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda, telah kita berangkatkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan dan 1 napi atas nama Apip Wahyudin bin Yasin batal (diberangkatkan) karena terpapar Covid-19," kata Kepala Lapas Klas I Cipinang Tonny Nainggolan kepada pewarta BeritaHUKUM, Selasa (20/7).

Tonny menjelaskan, sebelum diberangkatkan pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan dan swab test antigen terhadap 3 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) guna mencegah penularan virus Covid-19.

"Hasilnya 2 orang WBP dinyatakan negatif atas nama Abdul Aziz bin Muhamad Zen dan Ricky Gunawan bin Juanda dan 1 orang Narapidana dinyatakan positif atas nama Apip Wahyudin bin Yasin sehingga yang berangkat hanya 2 orang Narapidana," ungkap Tonny.

Lanjut Tonny mengatakan, pemindahan terhadap warga binaan itu berdasarkan Surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 Tanggal 19 Juli 2021 Perihal Pemindahan 3 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan guna untuk menjalani Pembinaan Lanjutan.

"Proses Pelaksanaan Pemindahan 2 orang Narapidana Lapas Kelas I Cipinang ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan berjalan dengan aman, Lancar dan Terkendali," imbuhnya.

Ditambahkan Tonny, dalam proses pelaksanaan pemindahan Warga Binaan dalam kondisi pandemi saat ini, pendampingan dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Precedure) Protokol Kesehatan dan pencegahan penangangan Covid-19.

"Pengawalan terdiri dari 1 orang Staff Registrasi, 2 orang Staff KPLP, 1 orang staff Kamtib Lapas Kelas I Cipinang dan 4 orang dari anggota Kepolisian Sektor Jatinegara," tambahnya.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2