Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
2 Komisioner KPU RI Dipecat, Pengamat: Indikasi Kuat Kecurangan Pilpres 2019
2020-03-20 19:19:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua komisioner dipecat yaitu Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting disebut menjadi dugaan kuat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terlibat kecurangan Pilpres 2019.

"Bobrok KPU mulai terbongkar mulai dari Wahyu Setiawan, sekarang Evi Novida Ginting. Keduanya dipecat. Ini menjadi indikasi kuat kecurangan Pilpres 2019," kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (19/3).

Kata Muslim, dalam keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU dan empat komisioner KPU lainnya.

"Kerja KPU kolektif kolegial tentunya keputusan seorang komisioner tidak bisa dilepaskan keputusan bersama komusioner lainnya," tegas Muslim.

Muslim mengatakan, rakyat Indonesia makin mengetahui KPU diisi orang-orang yang tidak jujur. "Kecurangan Pilpres 2019 akan terbongkar sendirinya," jelas Muslim.

DKPP tidak hanya memecat Evi Novida Ginting Manik dalam sidang yang berlangsung hari, Rabu (18/3).

DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU dan empat komisioner KPU lainnya.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.(gelora/bh/sya)




 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2