Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
KPU
2 Komisioner KPU RI Dipecat, Pengamat: Indikasi Kuat Kecurangan Pilpres 2019
2020-03-20 19:19:05
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dua komisioner dipecat yaitu Wahyu Setiawan dan Evi Novida Ginting disebut menjadi dugaan kuat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terlibat kecurangan Pilpres 2019.

"Bobrok KPU mulai terbongkar mulai dari Wahyu Setiawan, sekarang Evi Novida Ginting. Keduanya dipecat. Ini menjadi indikasi kuat kecurangan Pilpres 2019," kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (19/3).

Kata Muslim, dalam keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU dan empat komisioner KPU lainnya.

"Kerja KPU kolektif kolegial tentunya keputusan seorang komisioner tidak bisa dilepaskan keputusan bersama komusioner lainnya," tegas Muslim.

Muslim mengatakan, rakyat Indonesia makin mengetahui KPU diisi orang-orang yang tidak jujur. "Kecurangan Pilpres 2019 akan terbongkar sendirinya," jelas Muslim.

DKPP tidak hanya memecat Evi Novida Ginting Manik dalam sidang yang berlangsung hari, Rabu (18/3).

DKPP juga memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU dan empat komisioner KPU lainnya.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia," kata Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad saat membacakan putusan sidang di Gedung DKPP, Jakarta Pusat.(gelora/bh/sya)




 
   Berita Terkait > KPU
 
  Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
  Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
  Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
  Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
  MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2