Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Aceh
16 Parpol Aceh Ancam Boikot Pemilukada
Saturday 16 Jul 2011 14:2
 

 
ACEH-Sebanyak 16 partai politik (parpol) yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Parpol akan memboikot Pemilukada di Aceh, bila permintaan untuk menunda hajatan politik itu tak dikabulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal ini akan diwujudkan dengan tidak mendaftarkan nama calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dari kubu mereka untuk Pedmilukada tahun ini. Sikap ini mereka sampaikan dalam surat permohon yang disampaikan kepada SBY, pekan depan. Surat itu ditandatangani oleh sebagian pimpinan parpol di Ulee Lheue, Banda Aceh, Sabtu (16/7).

Surat tersebut sudah ditandatangani enam partai lebih dulu, yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, PAN, PKPI, PDI-Perjuangan, dan Partai Hanura. Sisanya 10 partai lagi, akan diantar ke masing-masing alamat ketua partai atau sekretarisnya untuk ditandatangani dan distempel. Dari Partai Aceh, surat itu diteken Sekjennya, Muhammad Yahya, Partai Demokrat langsung ketuanya, Mawardy Nurdin, PKPI diteken ketuanya Firmandez, PAN diteken ketuanya Anwar Ahmad, PDI-P juga diteken ketuanya, Karimun Usman. Sedangkan dari Partai Hanura, diteken Sekretarisnya Mukhlis Mukhtar.

Jika suhu politik yang kian memanas itu tidak dikendalikan, dikuatirkan bisa menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat Aceh. Langkah untuk menurunkan suhu politik yang telah memanas itu adalah dengan menunda Pemilukada. Selain itu, penetapan batas waktu pendaftaran calon dari parpol pada 5 Agustus 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh, dinilai parpol sebagai penetapan sepihak. Alasannya, karena belum ada persetujuan dari DPRA sebagaimana disyaratkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertimbangan lainnya, Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 28 Juni lalu dalam sidang paripurna, sampai kini belum diteken Gubernur Aceh, dengan dalih eksekutif belum sepakat dengan sebagian isi qanun tersebut. Kondisi itu telah membuat konflik regulasi dalam pelaksanaan pilkada. Para pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan itu pun, mendesak Pemilukada perlu ditunda. Saran itu diterima dan disepakati oleh seluruh anggota forum.(tnc/bmo)




 
   Berita Terkait > Aceh
 
  Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
  Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
  Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
  Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
  Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2