Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Jiwasraya
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
2021-11-21 22:36:09
 

Tampak kendaraan mewah berbagai merk dari hasil rampasan negara dari perkara PT Jiwasraya (Persero) dijejer di halaman belakang kantor Jiwasraya.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung RI resmi melelang sebanyak 16 kendaraan hasil rampasan negara perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 16 kendaraan terdiri dari 15 mobil mewah dan 1 motor gede (moge) dengan total 11 milliar rupiah itu tampak berjejer di halaman belakang kantor PT Jiwasraya.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Sartono menyampaikan, 16 kendaraan barang rampasan negara itu telah melewati serangkaian penilaian melalui Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sejak 16 September 2021 lalu.

"Terhadap 15 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda dua, hasil nilai wajar keseluruhan sebesar Rp 11.193.752.000," kata Sartono, dalam konferensi pers di kantor PT Jiwasraya, Jakarta, Minggu (21/11).

Sartono menjelaskan, diantara puluhan kendaraan rampasan negara itu, ada 4 kendaraan dirampas dari terpidana Heru Hidayat, yakni meliputi Jeep Lexus Rp 936 juta, Land Rover Rp 806 juta, Toyota Vellfire Rp 624 juta, dan Toyota Vellfire Rp 680 juta.

Selanjutnya, 4 kendaraan dirampas dari terpidana Benny Tjokrosaputro berupa Toyota Alphard seharga Rp 829 juta, Jeep Land Rover Rp 2 miliar, Jeep Audi Rp 962 juta, dan Mercedes Benz S.500 seharga Rp 1 miliar.

Kemudian, 3 kendaraan dirampas dari terpidana Hendrisman Rahim, terdiri dari Mercedes Benz E.300 Rp 285 juta, Toyota Alphard Rp 600 juta, dan moge Harley Davidson seharga Rp 361 juta.

Sedangkan 2 kendaraan hasil rampasan dari terpidana Harry Prasetyo diantaranya, Toyota Alphard Rp 697 juta, dan Mercedes Benz E.300 seharga Rp 626 juta. Sama hal dengan Harry, 2 kendaraan rampasan dari terpidana Syahmirwan yaitu, Toyota Kijang Innova Rp 253 juta dan Honda CRV seharga Rp 167 juta.

Dan 1 kendaraan dirampas dari terpidana Joko Hartono Tirto berupa Toyota Kijang Innova Rp 259 juta.

"Lelang dilaksanakan secara online dan transparan melalui Portal Lelang Indonesia, Lelang.go.id dengan didahului pengumuman lelang sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta ketentuan terkait lainnya," terang Sartono dikutip jawapos.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2