Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kecelakaan Kapal Laut
12 Korban Tewas Kapal Zahro Express Belum Teridentifikasi
2017-01-04 14:35:06
 

Kapal Zahro Express yang terbakar.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dari 23 korban tewas Kapal Motor Zahro Express yang dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, saat ini tinggal 12 korban yang belum teridentifikasi. Korban Kapal Zahro Express yang terbakar tersebut belum teridentifikasi lantaran luka bakar korban mencapai 100 persen.

"Masih 12 yang belum teridentifikasi," ujar Humas RS Polri, Kombes Luh Ike Kristiani, Rabu (4/1).

Sampai saat ini, Tim Disaster Victim Identification (DVI) masih terus melakukan proses identifikasi terhadap para korban. Mereka juga sempat menunjukkan properti yang melekat di tubuh korban, sehingga keluarga korban yang datang ke rumah sakit tersebut dapat menemukan sanak keluarganya yang tewas.

Terakhir, lima korban yang sudah teridentifikasi telah diserahkan kepada keluarga korban di RS Polri, Selasa (3/1) sore kemarin. Kelima korban tersebut, yaitu Moh Bunyamin (43), Nazwa Sarla (11), M Nurdin (40), Yeti Herawati (43), dan Otih Sugiarti (69). Kelima korban tersebut rata-rata teridentifikasi lewat gigi korban.

Karena itu, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Brigjen Arthur meminta kepada pihak keluarga yang belum menemukan sanak keluarganya agar membawa foto gigi korban juga, terutama foto panoramik gigi korban. Sehingga, 12 korban yang masih berada di RS Polri tersebut dapat segera teridentifikasi.

"Kami meminta pihak keluarga bisa menyerahkan data-data yang ada baik primer maupun sekunder. Dari foto-foto rekam gigi, riwayat giginya. Karena korban yang lima ini juga lebih mudah diidentifikasi dengan melihat dari gigi," ujar Arthur.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Kecelakaan Kapal Laut
 
  Tabrak Batang Kayu, Speedboat Nur Shinta Tenggelam di Perairan Ujo Bilang Sungai Mahakam
  Tragedi di Danau Victoria, Setidaknya 200 Orang Meninggal Dunia
  Implikasi Hukum Penerapan Scientific Marine Accident Investigation
  KM Sinar Bangun Tenggelam karena Human Error
  Musibah KM Lestari Maju Harus Jadi Perhatian Serius Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2