Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Hutan
11 Perusahaan Melakukan Pembakaran Hutan untuk Area Konsesi
Tuesday 14 Aug 2012 16:33:58
 

Pembakaran Hutan untuk Area Konsesi (Foto: ist)
 
PEKANBARU, Berita HUKUM - Dalam musim kemarau saat ini terdapat perusahaan-perusahaan yang membandel dengan melakukan potensi kebakaran hutan. Umumnya perusahaan melakukan pembakaran hutan untuk area konsesi.

Dinas kehutanan menyatakan ada 11 perusahaan bandel yang diduga melakukan pembakaran hutan untuk area konsesi. Perusahaan itu, yakni PT Bina Daya Bentala, PT Betabuh Bukit Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Diamon Raya Timber, PT Dexter Timber Perkas Industri. Kemudian, PT Mintra Taninusa Sejati, PT Perawang Perkasa Industri, PT Prima Bangun Suskes, PT Rimba Rokan Lestari, PT Seraya Sumber Lestari, dan PT Siak Raya Timber.

Dalam menanggapi hal itu, PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) menyatakan bahwa siap menjaga konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang ada di Riau. Menurutnya, penjagaan itu demi mengantisipasi kebakaran hutan di Riau.

“RAPP komit untuk melakukan pengolahan hutan tanpa membakar. Ini merupakan upaya proaktif untuk pengolohan hutan untuk meminimalisir kebakaran hutan”, papar Kusnan, Direktur Utama PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Selasa (14/08).(bhc/frd)



 
   Berita Terkait > Hutan
 
  Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
  Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
  Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
  Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
  Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2