Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu     
Habib Rizieq
10 Pernyataan Habib Rizieq dalam Dialog Lintas Agama untuk Persatuan & Kesatuan Bangsa
2016-08-30 06:30:17
 

Dialog Lintas Agama.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan adanya pelintiran berita oleh sejumlah media yang meng-opinikan bahwa Habib Rizieq dan FPI-nya sudah siap menerima Gubernur Non Muslim untuk Jakarta, maka Admin memandang perlu untuk memuat pernyataan Habib Rizieq satu per satu yang dilontarkan dalam acara Dialog Lintas Agama di Jakarta.

Pernyataan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab dalam Dialog Lintas Agama yang digelar Mapolda Metro Jaya dan Kodam Jaya serta FKUB DKI Jakarta dan dihadiri para Tokoh berbagai Agama, pada hari Senin 29 Agustus 2016 di Gedung Juang Jakarta Pusat, sebagai berikut :

1. Bahwa Islam menerima PERBEDAAN AGAMA & PLURALITAS (kebhinnekaan / keragaman) karena merupakan keniscayaan, namun menolak PENISTAAN AGAMA & PLURALISME (paham semua agama sama) karena merupakan pencampur-adukan aqidah dan pemaksaan keyakinan.

2. Bahwa Negara RI wajib melindungi PERBEDAAN AGAMA sesuai UUD 1945 Pasal 29, dan juga wajib melarang PENISTAAN AGAMA sesuai Perpres No 1 Th 1965 dan UU No 5 Th 1969 serta KUHP Pasal 156a.

3. Bahwa semua Tokoh Umat Beragama wajib berkomitmen untuk menjaga keharmonisan hubungan antar umat beragama dengan menyuburkan Peradaban Dialog.

4. Bahwa semua umat beragama di seluruh tanah air NKRI harus selalu mewaspadai segala bentuk provokasi yang ingin mengadu-domba umat beragama.

5. Bahwa Pemerintah dan Para Tokoh Agama harus lebih serius dan fokus dalam melawan NARKOBA dan MIRAS serta kemunkaran lainnya yang selama ini telah menjadi penyebab rusaknya keamanan dan kedamaian antar umat beragama.

6. Bahwa tiap umat beragama BERHAK untuk memilih Pemimpin sesuai dengan agamanya masing-masing karena dijamin oleh Konstitusi, dan itu bukan SARA.

7. Bahwa setiap Muslim WAJIB memilih Pemimpin Muslim yang beriman dan bertaqwa, dan HARAM memilih Pemimpin Non Muslim, sesuai ketentuan Hukum Allah SWT, sehingga siapa pun tidak berhak menuduh hal tersebut sebagai persoalan SARA.

8. Bahwa semua Tokoh Umat Beragama wajib ikut serta mengawal Pilgub DKI Jakarta 2017 agar dilaksanakan dengan JURDIL (jujur & adil) dan LUBER (langsung, umum, bebas & rahasia).

9. Bahwa Penolakan FPI selama ini terhadap Ahok BUKAN HANYA karena Ahok Non Muslim, tapi juga karena Ahok arogan, kasar, tidak bermoral dan banyak kebijakannya merugikan umat Islam, sehingga FPI bersama Ormas Islam lainnya menobatkan Gubernur Rakyat versi Habaib dan Ulama sebagai bentuk Perlawanan Politik TANPA KEKERASAN.

10. Jika Dalam Pilgub Jakarta 2017 yang JURDIL & LUBER dimenangkan oleh Non Muslim, maka FPI tetap akan menghormati Hasil Pilgub yang JURDIL & LUBER, dengan tetap menolak kepemimpinan Non Muslim karena bertentangan dengan ajaran agama Islam, tapi FPI tetap tidak akan melakukan KEKERASAN atau ANGKAT SENJATA selama Sang Gubernur santun dan bermoral serta tidak merugikan umat Islam.(habibrizieq/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Habib Rizieq
 
  Apresiasi Komitmen Pengusutan Kasus Brigadir J, HNW: Demi Keadilan Hukum, Harusnya Demikian Juga Untuk Kasus KM 50
  MA Beri 'Diskon' 2 Tahun Masa Hukuman Penjara Habib Rizieq Shihab
  HNW Apresiasi Penolakan MA Terhadap Kasasi Jaksa, Pada Kasus HRS DI Petamburan
  HNW Apresiasi Langkah Habib Rizieq Ajukan Kasasi Ke MA
  HNW Dukung HRS Lakukan Upaya Banding di Pengadilan Tinggi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2