Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pencurian
10 Maling Aki Tower Dibekuk Satuan Reserse Genuk
Sunday 21 Oct 2012 14:20:35
 

Ilustrasi, Tower Telco.(Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
 
SEMARANG, Berita HUKUM- Di Semarang sekelompok pemuda ditangkap pihak kepolisian karena di duga menjadi kelompok spesialis pelaku pencurian aki tower telepon seluler yang sering terjadi akhir -akhir ini di semarang.

Aksi pencurian ini menyebabkan perangkat untuk memancarkan (reapeter) sinyal tidak berfungsi, dan mengganggu sistem komunikasi seluler di sekitar wilayah tempat tower itu berada. para pelaku pencurian ini tergolong nekad. Setidaknya ada delapan pelaku pencurian spesialis baterai aki tower yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Genuk Jawa Tengah.

Mereka adalah pelaku profesional dan beraksi tidak hanya di Semarang, namun juga di kota lain seperti Demak dan Pati. para tersangka adalah Suhadi, Limsa, Eko, Kristanto, Bowo, Bakir Junaedi, Supriyo, Deni Sulistyono, serta Budi setiawan.

Budi Setyawan, salah seorang pelaku, mengatakan, "Hasil curian ini selanjutnya kami jual ke pengepul barang rongsok, dengan sistem kiloan. Sekilonya laku Rp8.000," ujar Budi.

Sementara itu Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan, mengatakan, pelaku terakhir beraksi di sebuah tower milik PT MitraTel di Desa Bangetayu Wetan, RT 12/3, Kecamatan Genuk. dalam aksi penangkapan itu, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 72 baterai aki, 1 unit mobil xenia, serta 3 kunci leter L.(bhc/dhmp/put)



 
   Berita Terkait > Pencurian
 
  Polda Kaltim Menangkap 4 Pelaku Pencurian Monitor Alat Berat di Lokasi Proyek IKN
  Tidak Terbukti Dalam Dakwaan Jaksa, Majelis Hakim PN Samarinda Vonis Bebas Terdakwa Rizki Rinaldi
  Kasus Jagal Kucing di Medan, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan
  7 Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya
  Begini Modus Pelaku Gasak Handphone Pegawai Jasa Pengiriman
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2