Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penipuan
Pelaku Penggelapan 39 Mobil Rental Menyerahkan Diri Ke Polisi
Thursday 31 May 2012 01:40:37
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Karena merasa tertekan, seorang wanita yang diduga pelaku pengelapan 39 unit mobil rental, menyerahkan diri ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKB Hermawan, tersangka yang diketahui bernama Lydia (30), sejak Desember 2011 melakukan aksi penipuan dengan modus berpura-pura menyewa mobil kepada tempat persewaan mobil atau rental. Dan setelah mendapatkan mobil pinjaman, tersangka menggadaikan kepada orang lain dengan harga Rp 30 juta sampai Rp 40 Juta.

“Selama menjalankan aksinya, tidak satu pun anggota keluarga tersangka yang mengetahui. Lalu pada hari rabu (16/5. Tersangka menyerahkan diri kepada kami,” ujar Hermawan saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (30/5).

Lebih lanjut, Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap karena sejumlah pengusaha rental melapor telah tertipu oleh konsumenya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dan saat ini, polisi berhasil menyita sejumlah mobil yang digadai tersangka, baik yang berada di Jakarta, Majalengka, dan Subang.

Kepada tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapa dengan pidana maksimal empat tahun penjara.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Penipuan
 
  Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
  Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
  Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
  Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
  Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2