Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Golkar
Golkar Tidak Puas Dengan UU Pemilu
Saturday 14 Apr 2012 03:45:23
 

Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso (Foto: priyobudisantoso.com)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menyatakan pihaknya tidak puas dengan UU pemilu baru. Pasalnya Golkar menilai angka ambang batas di Parlemen paling ideal adalah 5 persen. Tetapi para Fraksi menyetujui angka 3,5 persen.

Demikian pula soal jumlah suara per daerah pemilihan, Golkar berkehendak 3-6 atau 3-8 kursi per Dapil. Namun, lagi-lagi, usulan Golkar mentah karena Parlemen menghendaki 3-10 kursi.

"Kalo bicara puas atau tidak puas, Partai Golkar sebenarnya tidak puas. Tapi karena ini adalah keputusan bersama maka kami harus hormati," terang Priyo saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/4).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie memahami kekecewaan Golkar. Dirinya berpendapat bahwa, UU Pemilu yang baru memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Sebab UU itu sarat dengan kepentingan Parpol. "Kalau Demokrat egois, itu bisa meninggalkan sahabat dan ikut kelompok Golkar cs, di mana perhitungannya menurut metode devisor varian webster, itu untung Demokrat," tuturnya.

Namun dirinya menilai, bahwa Partainya tidak berpikir pragmatis dan transaksional. “Kita juga pikirkan Partai-partai Koalisi yang selama ini berkomitmen, integritasnya dan loyalitasnya teruji. Kita harus berpihak pada itu," jelas Ketua DPR RI ini.

Seperti diketahui, dalam pembahasan di Panitia Khusus RUU Pemilu itu, fraksi-fraksi sulit mencapai kesepakatan terhadap empat isu krusial. Menjelang pengambilan keputusan, tiga isu diselesaikan dengan musyawarah mufakat, yakni ambang batas parlemen disepakati sebesar 3,5 persen, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (Dapil).

Dan satu isu lagi, yakni metode penghitungan suara menjadi kursi, harus diselesaikan dengan voting. Akhirnya, metode kuota murni dipilih setelah didukung mayoritas anggota dalam voting ini.(dbs/rob)



 
   Berita Terkait > Partai Golkar
 
  Ditanya soal 'Raja Jawa' yang Disinggung Bahlil, Begini Respons Sri Sultan HB X
  Munas XI Partai Golkar Digugat ke PN Jakarta Barat,Begini Nasib Bahlil Sebagai Ketum Baru?
  Buka Fun Football Pekan Olahraga KAHMI, Bamsoet Tegaskan Capres Golkar Airlangga Hartarto
  Henry Indraguna Masuk Daftar Dewan Pakar Partai Golkar Masa Bakti 2019-2024
  Henry Indraguna Kini Menjadi Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2