JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso menyatakan pihaknya tidak puas dengan UU pemilu baru. Pasalnya Golkar menilai angka ambang batas di Parlemen paling ideal adalah 5 persen. Tetapi para Fraksi menyetujui angka 3,5 persen.
Demikian pula soal jumlah suara per daerah pemilihan, Golkar berkehendak 3-6 atau 3-8 kursi per Dapil. Namun, lagi-lagi, usulan Golkar mentah karena Parlemen menghendaki 3-10 kursi.
"Kalo bicara puas atau tidak puas, Partai Golkar sebenarnya tidak puas. Tapi karena ini adalah keputusan bersama maka kami harus hormati," terang Priyo saat ditemui wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (13/4).
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie memahami kekecewaan Golkar. Dirinya berpendapat bahwa, UU Pemilu yang baru memang tidak bisa memuaskan semua pihak. Sebab UU itu sarat dengan kepentingan Parpol. "Kalau Demokrat egois, itu bisa meninggalkan sahabat dan ikut kelompok Golkar cs, di mana perhitungannya menurut metode devisor varian webster, itu untung Demokrat," tuturnya.
Namun dirinya menilai, bahwa Partainya tidak berpikir pragmatis dan transaksional. “Kita juga pikirkan Partai-partai Koalisi yang selama ini berkomitmen, integritasnya dan loyalitasnya teruji. Kita harus berpihak pada itu," jelas Ketua DPR RI ini.
Seperti diketahui, dalam pembahasan di Panitia Khusus RUU Pemilu itu, fraksi-fraksi sulit mencapai kesepakatan terhadap empat isu krusial. Menjelang pengambilan keputusan, tiga isu diselesaikan dengan musyawarah mufakat, yakni ambang batas parlemen disepakati sebesar 3,5 persen, sistem Pemilu dengan proporsional terbuka, dan alokasi kursi 3-10 per daerah pemilihan (Dapil).
Dan satu isu lagi, yakni metode penghitungan suara menjadi kursi, harus diselesaikan dengan voting. Akhirnya, metode kuota murni dipilih setelah didukung mayoritas anggota dalam voting ini.(dbs/rob)
|