Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Blue Bird Taxi Tuduh Purnomo Gunakan Logo Burung Biru
Sunday 12 Apr 2015 12:24:14
 

Ilustrasi. Tampak tampilan baru di Taxi Blue Bird bagian belakang mobil bertuliskan; Go Public.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan penyerobotan penggunaan merk dan logo burung biru Blue Bird di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh salah seorang pemegang saham PT. Blue Bird Taxi, penggugat Mintarsih A. Latief terhadap tergugat Purnomo Prawiro. Kamis (9/4).

Dalam gugatannya dijelaskan, sebelum ada perusahaan PT. Blue Bird tanpa kata Taxi tahun 2001, logo burung biru maupun nama Blue Bird telah digunakan pihaknya sejak tahun 1972. Kisruh berawal, sejak tergugat, Purnomo Prawiro pada tahun 1995 tidak mendaftarkan PT Blue Bird Taxi ke Kemenkumham untuk penyesuaian pada aturan baru saat itu.

Tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Direktur di PT Blue Bird Taxi, tanpa sepengetahuan penggugat mendirikan perusahaan baru untuk menutupi keberadaan PT Blue Bird Taxi. Itikad tidak baik Purnomo, terbukti pada tahun 1993 mendaftarkan merk/ logo burung biru atas nama PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).

Perbuatan tergugat terbilang nekad, sebab PT. Blue Bird (tanpa kata taxi) belum ada atau tidak terdaftar di tahun 1993, sementara logo yang didaftarkan adalah milik PT. Blue Bird Taxi yang masih berdiri dan beroperasi.

Para pemegang saham PT. Blue Bird Taxi mengaku geram dengan perbuatan tergugat yang menggunakan logo tanpa ijin serta mendirikan perusahaan dalam perusahaan tersebut. Mereka mencurigai tergugat telah merencanakan sejak lama penyerobotan logo dan pendirian PT. Blue Bird D (tanpa kata Taxi).

Kecurigaan ini beralasan, bukti yang ditemukantergugat mendaftarkan logo burung biru atas nama PT Bue Bird tahun 1993l pada hal, PT. Blue Bird (tanpa kata Taxi) berdiri di tahun 2001.

Selain itu, bukti kesalahan tergugat tidak mendaftarkan PT. Blue Bird Taxi sejak tahun 1995, hal ini karena hal ini, pemegang saham merasa dibohongi, karena perusahaan sengaja dibiarkan mati oleh tergugat.

Diduga tergugat, bermain dengan ijin operasional asli tapi palsu, pendirian PT. Blue Bird (tanpa kata taxi) mempermudah tergugat menggunakan aset PT. Blue Bird Taxi seperti armada taxi, pegawai, gedung hingga supir dan pelanggan yang sudah ada. Hal itu, mudah dilakukan karena masyarakat dan karyawan blue bird tidak bisa membedakan armada, karyawan dan gedung milik PT Blue Bird Taxi dengan PT. Blue Bird (tanpa kata taxi).

Sidang pengadilan berikutnya, akan mendengarkan saksi – saksi yang akan dihadirkan oleh penggugat yang dijadwalkan Kamis, (16/4).(bh/adit/gn/rat)




 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2