Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Gratifikasi
Bagi-Bagi IPod Di Pesta Pernikahan, Sekertaris MA Akan Dilaporkan ke KPK
Monday 17 Mar 2014 14:16:31
 

Ilustrasi iPhone Apple.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Acara resepsi mewah anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, atas pernikahan yang digelar di Hotel Mulia, Sabtu (15/3) Senayan Jakarta. Menjadi masalah hukum, dalam acara yang megah dinilai oleh Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45) telah terjadi gratifikasi terhadap para pejabat negara dan tamu undangan yang hadir dalam acara tersebut yang menerima pemberian iPod Shuffle 2GB, dan dalam waktu dekat (LAKI P 45) akan melaporkan kasus ini ke KPK.

Walau dalam acara tersebut Sekjen (MA) Nurhadi menolak menerima amplop dalam bentuk apapun dari tamu undangan yang hadir. Namun, latak gratifikasi sebaliknya terjadi saat ia membagi-bagikan iPod Shuffle 2GB kepada para undangan yang hadir dari kalangan pejabat negara baik Hakim Agung dan Hakim-Hakim lainnya.

"Kami menghimbau kepada para, tamu undangan para Hakim dan pejabat Negara yang hadir dan menerima Ipod, agar segera mengembalikan ipod tersebut dari pihak Nurhadi kepada KPK, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, jika tidak di kembalikan, maka kami LAKI P 45 akan melaporkan kasus ini ke KPK," ujar Sekjen LAKI P 45 H.M Hasbi Ibrohim di Jakarta, Senin (17/3).

Selanjutnya, KPK juga harus segera turun untuk menyelidiki, dari mana asal usul harta dan kekayaan Sekjen MA Nurhadi, apakah dia mendapatkan dari cara yang wajar dan Hallal. Agar semuanya menjadi jelas kepada publik, dan tidak terjadi kecurigaan dan kecemburuan sosial ditengah masyarakat yang masih banyak susah dan menderita.(bhc/dar)



 
   Berita Terkait > Gratifikasi
 
  KPK "Kejar" Kaesang Pangarep soal Dugaan Gratifikasi 'Jet Pribadi'
  Gratifikasi dan Suap, Apa sih Bedanya?
  Ditahan KPK, Azis Syamsuddin Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel dengan Kondisi Diborgol
  Saksi ON Tidak Kenal dengan Terdakwa Nurhadi dan Menantunya Rezky Herbiyono. PH: Tidak Terbukti
  Ada 2 Nama Jenderal Polisi Disebut di Pusaran Kasus Dugaan Suap Gratifikasi Nurhadi Beserta Menantunya Rezky
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2