Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Rohingya
Aung San Suu Kyi Hanya Bungkam dengan Pembantaian Muslim Rohingya
Friday 03 Aug 2012 14:55:22
 

Aung San Suu Kyi (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sikap tokoh pro demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi dipertanyakan lantaran tak bersuara menanggapi pembantaian Muslim Rohingya di Myanmar yang tengah berlangsung saat ini.

"Dia peraih nobel perdamaian dan sempat mengalami sendiri intimidasi dan penindasan yang dilakukan junta militer. Mengapa sekarang diam saja?" tutur Ketua Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Prof. Nanat Fatah Natsir.

Dia menduga sikap diam Suu Kyi terhadap kejadian itu karena adanya agenda politik pemimpin oposisi Myanmar itu yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden.

Menurut dia, Suu Kyi takut tidak terpilih sebagai presiden bila membela suku Rohingya.

Mantan rektor UIN Sunan Gunungjati, Bandung itu mengecam sikap junta militer yang mengusir suku Rohingya dari Myanmar supaya pindah kewarganegaraan ke negara lain. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan Piagam PBB dan ASEAN.

"Pengusiran dan pembantaian itu melanggar hak hidup suku Rohingya dan hak asasi manusia untuk beragama," ujarnya.

Karena itu, Nanat Fatah Natsir mendesak Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk segera mengambil sikap terhadap kejadian tersebut dengan mendesak PBB supaya menjatuhkan sanksi kepada Myanmar dan mengusut pembantaian tersebut.

"Kalau tidak segera diselesaikan persoalan itu akan menjadi panjang. OKI harus bicara untuk membela Muslim Rohingya," katanya.

Pemerintah Myanmar menolak mengakui suku Rohingya, yang dikatakan "bukan warga negara asli" karena dikategorikan sebagai "pendatang gelap".

Suku Rohingya dikatakan keturunan Muslim Persia, Turki, Benggala dan Pathani, yang masuk ke Myanmar pada Abad VIII.

PBB menyatakan diskriminasi yang berlangsung selama beberapa dasawarsa telah membuat suku Rohingya tidak memiliki negara.

Pemerintah Myanmar membatasi gerak mereka serta tak memberi mereka hak atas tanah, pendidikan bahkan layanan masyarakat.

Menurut laporan, hingga 28 Juni lalu 650 orang Muslim Rohingya meninggal selama bentrokan di wilayah Rakhine, Myanmar barat.

Tak kurang dari 1.200 orang hilang dan 80.000 orang lagi kehilangan tempat tinggal. (bhc/ant/rat)



 
   Berita Terkait > Rohingya
 
  Rohingya: 'Lebih Baik Bunuh Kami, Daripada Deportasi Kami ke Myanmar', Permintaan Pengungsi yang Terkatung-katung Hidupnya
  Myanmar: Cerita Para Pengungsi Rohingya yang Terjebak di Pulau Terpencil - 'Kamp Ini Seperti Penjara Besar'
  Aung San Suu Kyi: Dulu Simbol Demokrasi, Kini Dituding Persekusi Muslim Rohingya
  Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional: 'Myanmar Harus Bertanggung Jawab Terjadinya Genosida'
  Krisis Rohingya: Demonstrasi Tandai Peringatan 2 Tahun di Pengungsian
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2