Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Longsor
2 Orang Belum di Temukan Tertimbun Longsor di Majalengka
Monday 13 May 2013 15:39:30
 

Situasi Lokasi Longsor di Majalengka (Foto : Ist)
 
MAJALENGKA, Berita HUKUM - Deras yang terjadi di Kab Majalengka menyebabkan longsor pada Senin (13/5) pukul 09.20 Wib. Longsor terjadi di Blok Gorolong, Desa Sindangpala, Kec Banjaran, Kab. Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Longsor menimbun sawah 3 hektar dan menimpa 2 orang yang sedang bekerja di sawah. Korban bernama Ending (Pria) dan Ebik (perempuan). Korban belum ditemukan. Pencarian masih dilakukan oleh BPBD Majalengka, TNI dan relawan dibantu masyarakat setempat,demikian menurut Bayu dari BPBD Majalengka

Untuk itu masyarakat dihimbau untuk waspada dari longsor. Perubahan watak hujan, meningkatnya degradasi lingkungan dan tingginya kerentanan masyarakat menyebabkan risiko bencana longsor makin tinggi. Berikut beberapa tips sederhana menghadapi longsor:

Ciri Daerah Rawan Longsor:

1. Daerah berbukit dengan kelerengan lebih dari 20 derajat
2. Lapisan tanah tebal di atas lereng
3. Sistem tata air dan tata guna lahan yang kurang baik
4. Lereng terbuka atau gundul
5. Terdapat retakan tapal kuda pada bagian atas tebing
6. Banyaknya mata air/rembesan air pada tebing disertai longsoran-longsoran kecil
7. Adanya aliran sungai di dasar lereng
8. Pembebanan berlebihan pada lereng karena adanya bangunan.
9. Pemotongan tebing untuk pembangunan rumah atau jalan

Upaya mengurangi tanah longsor:

1. Menutup retakan pada atas tebing.
2. Menanami lereng dengan tanaman serta memperbaiki tata air dan guna lahan.
3. Waspada terhadap mata air/rembesan air pada lereng.
4. Waspada pada saat curah hujan yang tinggi pada waktu yang lama

Yang dilakukan pada saat dan setelah longsor:

1. Karena longsor terjadi pada saat yang mendadak, evakuasi penduduk segera setelah diketahui tanda-tanda tebing akan longsor.
2. Segera hubungi pihak terkait dan lakukan pemindahan korban dengan hati-hati.
3. Segera lakukan pemindahan penduduk ke tempat yang aman.(Bhc/rat)



 
   Berita Terkait > Longsor
 
  Desa Wangunjaya Kabupaten Bogor Longsor, Ribuan Nyawa Terancam Banjir Bandang
  Akibat Galian Tambang PT ABN Jalan Sanga Sanga Muara Jawa Putus, 5 Rumah Amblas
  Longsor di 3 Titik, Jalan Menuju Kecamatan Kinal Kaur Lumpuh
  Penandatanganan Kerjasama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Bencana Longsor di 19 Daerah Resiko Tinggi
  5 Alat Berat Dikerahkan, Korban Longsor Brebes 11 Tewas dan 7 Hilang
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2