Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Kemendikbud
@SBYudhoyono Minta Maaf Atas Keterlambatan UN
Wednesday 17 Apr 2013 16:05:05
 

Akun twitter resmi Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono .(Foto: @SBYudhoyono)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyaknya permasalahan yang timbul atas kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMU sederajat.

Hal ini juga menjadi perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter-nya @SBYudhoyono. SBY mengungkapkan permintaan maaf pemerintah atas keterlambatan (UN), Rabu (17/4).

SBY juga mengintruksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh, guna bekerjasama dengan para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk kelancaran UN.

SBY meminta dilakukannya pemeriksaan, "mengapa ada percetakan yang terlambat? Penyebab masalah teknis atau penyimpangan? Jangan sampai UN di tingkat SMP terulang lagi," ujar SBY.

Sementara Koordinator FITRA mengatakan bahwa, "ada penyalahgunaan anggaran UN, dan UN bukan untuk melayani Publik, namun menjadi projek-projek untuk dikorupsi," ujar Ucok, Rabu (17/4).

Jika benar-benar pemerintah mau melayani publik, tidak ada PT Ghalia itu.

Ditambahkannya kembali bahwa (UN) harus dihentikan karena tidak sesuai dengan semangat pendidikan Nasional, dan hanya membebani mental siswa dan siswi, pemerintah hanya ingin mencari pembanding dan mengorbankan pendidikan siswa.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kemendikbud
 
  Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
  Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
  Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
  Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
  Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2