Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Partai Emas
'Wanita Emas' Hasnaeni Moein Mendeklarasikan Partai EMAS
2016-10-21 18:45:37
 

Tampak Hasnaeni Moein saat konferensi pers deklarasikan Partai EMAS di Jl. Kemang Timur V, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Telah dilangsungkan deklarasi Partai EMAS (Era Masyarakat Sejahtera) oleh pendirinya Hj. Hasnaeni Moein yang dikenal sebagai 'Wanita Emas' dengan Fachruddin selaku Tim Perumus Partai Emas di Jakarta pada, Jumat (21/10).

"Lahirnya partai Emas bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan di masyarakat," ujar Hasnaeni, yang dikenal semenjak dari muda sudah berorganisasi, selama 20 tahun lebih dan juga sempat menjadi wakil ketua KOSGORO.

Hasnaeni juga menyampaikan kalau dirinya secara sekaligus juga mengundurkan diri dari partai Demokrat, hal ini dikarenakan menurut anggapannya menyampaikan bahwa, kalau Partai berlambang mercy itu sudah menjadi 'Dinasti'. "Maka itulah munculah partai Emas, milik semua, bukan milik Hasnaeni,' ungkap Hasnaeni, yang juga pernah sebagai Wabendum dari Partai Hanura itu menyampaikan dalam sambutanya, di saat konferensi pers dan sekaligus penandatanganan akte partai EMAS di jalan Kemang Timur V, Jakarta Selatan.

Soalnya, dirasa di tengah kondisi, situasi dan posisi bangsa Indonesia yang mengalami darurat sosial, politik, dan hukum sehingga segala program yang ditetapkan para pemegang kebijakan pada tingkat dan lingkup tidak dapat terkondisi, termonitoring dan terkendali dalam mensosialisasikan program yang mengakibatkan bangsa Indonesia terjadi krisis ekonomi.

Selain itu, Hasnaeni mengatakan bahwa, kalau Partai Emas akan berupaya menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi, dan menyusun bagaimana mewujudkan program pemerintah guna mendukung swasembada pangan (semisalnya sapi) guna mewujudkan satu juta rumah untuk di Indonesia.

Ditambah lagi, harapan kedepan kalau dengan uang sejumlah Rp.50 ribu perhari bagaimana seseorang akan bisa memperoleh rumah," cetusnya.

Sementara itu, pada waktu dan tempat yang bersamaan Fachrudin selaku tim perumus partai Emas mengatakan, pengumpulan data selama 10 hari dan pendirian partai ini ala kerja jurnalis. Proses selama sepuluh hari semua pendiri bekerja secara cepat terutama dari kumpulan partai-partai kecil yang belum lolos Pemilu 2014 lalu, sehingga hari ini penandatanganan akte notaris.

"Dan kedepan akan merger dengan partai-partai kecil lainnya, yang mana sejauh ini sudah terdata sebanyak 4 partai yang pernah berkesempatan mendaftarkan. Namun tidak lolos ikut Pemilu pada tahun 2014," ujarnya.

Dan perlu diketahui, terkait saat ini jelang menyongsong Pilkada serentak pada tahun 2017, Partai Emas belum menentukan sikap dukungan ke dukungan manapun. "Nanti akan dikemukakan kedepannya pada akhir Desember, atau berkisar pada awal tahun".(bh/mnd)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2