JAKARTA, Berita HUKUM - Seharusnya BUMN tidak tunduk kepada UU Keuangan Negara dan hanya tunduk kepada UU Perseroan Terbatas, sebagaimana tercantum dalam putusan MK dalam perkara 77/PUU-IX/0211. Sehingga untuk terciptanya harmonisasi dan menjamin kepastian hukum yang adil sesuai dengan jaminan konstitusi, seharusnya pasal-pasal dalam UU Keuangan Negara dan UU BPK harus diselaraskan dengan putusan MK, untuk terciptanya harmonisasi dan menjamin kepastian hukum yang adil sesuai dengan jaminan konstitusi.
Hal demikian disampaikan oleh Para Pemohon dalam sidang pendahuluan uji materi terhadap Pasal 2 huruf g dan huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan pasal 11 huruf a UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Perkara ini diajukan Forum Hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dua orang warga negara yaitu Omay Komar Wiraatmadja dan dan Sutrisno Sastroredjo, masing-masing mantan Direktur utama BUMN Pupuk Kaltim dan mantan Presiden Direktur Krakatau Steel.
Perbaikan Permohonan
Kepada majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ahmad Fadlil Sumadi, Binsar jon Vic yang mewakili Para Pemohon dalam perkara nomor 62/PUU-XI/2013 ini menjelaskan telah melakukan sejumlah perbaikan sesuai dengan nasihat majelis hakim konstitusi pada sidang terdahulu, (Senin 17/06/2013). Perbaikan itu antara lain memperjelas kedudukan hukum Forum Hukum BUMN sebagai lembaga hukum privat yang dibentuk secara resmi berdasar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dijelaskan Binsar, Forum Hukum ini dibentuk oleh 142 BUMN untuk mewadahi pejabat ataupun unit kerja dari BUMN yang menangani fungsi hukum di lingkungan BUMN, sehingga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari BUMN.
Sementara mengenai kedudukan hukum dua orang mantan direktur utama BUMN yang menjadi Pemohon dalam perkara ini, Binsar menjelaskan keduanya mengambil kedudukan hukum sebagai perorangan warga negara yang secara faktual telah dirugikan hak konstitusionalnya akibat berlakunya ketentuan-ketentuan dua UU tersebut. Di dalam permohonan disebutkan, akibat berlakunya pasal-pasal yang dipersoalkan dalam dua UU tersebut, kedua Pemohon pernah merasakan kursi terdakwa di pengadilan atas tuduhan korupsi, meski pada akhirnya pengadilan menyatakan Para Pemohon tidak bersalah dan diputus bebas.
Sebelumnya, ketua Forum Hukum BUMN, Hambra Samal, menerangkan permohonan ini sebenarnya bertujuan meminta ketegasan kepada MK untuk menentukan UU mana yang harus diikuti oleh BUMN. Dirinya berharap agar MK memberikan putusan UU Keuangan Negara dan UU BPK yang diajukan Pemohon dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sehingga BUMN hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas agar dapat leluasa mengembangkan usahanya dan dapat bersaing dengan perusahaan swasta.(ilh/mk/bhc/opn) |