Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
PKPU
Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
2019-09-25 14:56:41
 

Dimas A Pamungkas diapit Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk dan Ferisal Taufik Rosadi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) terhadap PT Rahajasa Media Internet (Radnet). Berdasarkan putusan nomor: 179/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 September 2019 lalu.

Penundaan PKPU tersebut diajukan oleh Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk sebagai Pemohon. Sementara PT Rahajasa Media Internet (Radnet) selaku Termohon PKPU.

Bahwa dalam amar putusannya, Pengadilan Niaga telah menunjuk Hakim Pengawas John Tony Hutahuruk, serta Dimas A Pamungkas dan Ferisal Taufik Rosadi selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU Radnet.

Menurut Dimas A. Pamungkas selaku salah satu Tim Pengurus menyatakan bahwa PKPU Radnet akan diupayakan maksimal guna tercapainya perdamaian terhadap seluruh kreditor.

"Saya sangat berharap kepada Radnet untuk dapat memberikan proposal perdamaian yang terbaik," ucap Dimas, usai sidang Rapat Kreditor di Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Terkait putusan PKPU terhadap Radnet ini, Dimas menyatakan bahwa pemerintah yang belum membayar proyek BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang telah dikerjakan oleh Radnet.

"Radnet gagal melakukan pemenuhan kewajiban kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten dan kreditor lainnya, disebabkan belum dibayarnya proyek pemerintah dalam hal ini BP3TI (saat ini bernama Bakti) yang mana proyeknya telah dikerjakan oleh radnet," ujar Dimas.

Selain itu Dimas juga mengungkapkan dalam Putusan Bani yang salah satu amarnya menyatakan bahwa BP3TI harus membayarkan kepada Radnet, namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan status pembayaran, walaupun sudah ada putusan tersebut.

Seperti yang diketahui, Radnet merupakan salah satu pelopor internet dan komunikasi yang cukup besar di indonesia.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > PKPU
 
  MK Bolehkan Upaya Hukum Kasasi bagi Putusan PKPU
  Majelis Hakim Niaga PN Surabaya Kabulkan PKPU Sementara PT Magnesium Gosari International
  Prahara Putusan Niaga No 211 di PN Jakpus
  Terkait Putusan PKPU, Dimas A Pamungkas: Radnet Ingin Damai
  Ketua DPR Persilakan Hak Angket PKPU Digulirkan
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2