JAKARTA, Berita HUKUM - Pasca uang sebesar Rp.50 Miliar belum jua kembali lagi, imbasnya, para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebanyak 52 orang kembali lagi menggugat perusahaan pelat merah itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Terdapat 11 tergugat dalam kasus ini, yaitu PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Standard Chartered Bank Indonesia, PT. Bank Victoria International Tbk, PT. Bank KEB Hana Indonesia, PT. Bank DBS Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Keuangan, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, dan PT. Asuransi Jiwa IFG. Dalam ... Baca Selengkapnya. |