SOPENG, Berita Berita HUKUM - Tiga petani asal Ale Sewo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan divonis tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa (19/1) kemarin.
Ketiganya adalah Natu bin Takka (75), Ario Permadi bin Natu (31), dan Sabang bin Beddu (47) yang masih satu keluarga.
Mereka dijerat pasal 82 ayat (1) huruf b atau Pasal 82 ayat (2) atau Pasal 83 ayat (1) huruf a, atau Pasal 84 ayat (1) atau Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya 4 ... Baca Selengkapnya. |