Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemilu
Terbukti Lakukan Curang, 5 Petugas PPK Loa Janan Ilir Samarinda Divonis Penjara
2019-07-02 04:37:47
 

Tampak Kelima terdakwa PPK Loa Janan Ilir mendengarkan Putusan pada sidang Senin (1/7).(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sidang pelanggaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 di wilayah Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) yang dilakukan oleh 5 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loa Janan Ilir di vonis penjara pada sidang yang digelar Senin (27/6) pagi.

Sidang pembacaan putusan yang dipimpin Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Rustam SH tersebut, dan hadir JPU Yudi Satrio Nugroho, hakim dalam amar putusannya ke 5 terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara.

Masing masing, Terdakwa I Ir. Ahmad Noval bin H. Nyak Diwan divonis 8 bulan penjara, terdakwa II Abdul Afif, Spd, terdakwa III Joharuddin MA, Msi, terdakwa IV Adi Sutrisno serta terdakwa V Hardiansyah masing-masing divonis dengan 6 bulan penjara.

Kelima terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar pasal 551, pasal 505 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Selain ke 5 terdakwa di hukum penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda masing-masing Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya para terdakwa PPK di Kecamatan Loa Janan Ilir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang, Rabu (26/7) masing-masing 1 tahun penjara denda Rp 5 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan vonis hakim Jaksa Penuntut Umum Yudi Satrio dan Penasihat Hukum Zainal Aripin, SH, Robert Wilson SH, Laila Musdalifah SH, dan Asraudin SH yang mendampingi ke 5 terdakwa usai sidang menyatakan pikir-pikir.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2