Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Situasi Politik Kini Sarat Semakin Oligarkhis dan Sentralistis
2020-06-23 13:07:30
 

Abdullah Hehamahua, mantan Penasehat KPK RI.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Hampir setahun sudah Pemerintahan era Kabinet Indonesia Maju, notabene periode kedua Joko Widodo (Jokowi) menjadi Presiden RI. Namun, terkait upaya penegakan hukum nampak terkesan hanya sekedar retorika belaka ditambah situasi politik dewasa ini sarat semakin Oligarkhis dan Sentralistis, hingga potensi korupsi menjadi lebih terbuka karena terlindungi.

Pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad pun angkat bicara mengatakan,"Situasi politik sekarang semakin oligarkhis dan sentralistis sehingga potensi korup menjadi lebih terbuka karena terlindungi," demikian ulasnya kala memberikan pernyataan singkat via hubungan selular saat dihubungi pewarta. Jakarta, Selasa (22/6)

Sebelumnya, berulang kali secara tersirat dalam pernyataan Joko Widodo terkesan memberikan perintah kepada lembaga penegakkan hukum Kejaksaan, Kepolisian dan KPK RI. Hal tersebut nampak kala peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah tahun 2020 melalui “video conference” di Istana Merdeka Jakarta, Senin (15/06), selain itu saat di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor Jawa Barat, pada bulan november tahun lalu kira kira.

Prof. Suparji Ahmad menilai,"yach, kalo posisi sekarang menjadi bagian eksekutif, yang berarti lembaga pemerintah. Seharusnya lembaga negara, yang independen. Dengan posisi KPK sekarang..ya menjadi kurang efektif kinerja penegakan hukum setidaknya," lanjutnya.

"Pada prinsipnya pernyataan tersebut harus dibuktikan secara otentik, jangan sekedar retorik. Kalo ada yang terbukti gunakan ancaman hukuman maksimal, yaitu hukuman mati. Oleh karenanya harus tegas tindakannya harus tegas dan hukumannya menjerakan," imbuh Suparji.

"Dengan posisi KPK sekarang menjadi kurang efektif, ada baiknya integrasikan saja dengan kejaksaan daripada jalan masing masing," ujarnya.

Sementara, mantan Penasehat KPK periode 2005 - 2013 yakni Abdullah Hehamahua mempertanyakan, jikalau KPK Independen mengapa Jokowi dalam pidato mengatakan diperintahkan kepada penegak hukum, Polisi, Jaksa dan KPK.

"Itu, dalam pidato terakhir, disebutkan Polisi, Kejaksaan, KPK. Menurut saya gak boleh, soalnya KPK bukanlah lembaga Pemerintah, namun KPK itu Lembaga negara," tegas Pria yang acapkali mengenakan peci hitam itu memberikan keterangan pada pewarta, saat diwawancarai di bilangan Menteng Jakarta Pusat pada, Senin (22/6).

Abdullah Hehamahua pun mengurai, sekarang jikalau menanyakan soal keberadaan sosok Harun Masiku yang menjadi buronan KPK, silahkan tanyakan Jokowi. Karena KPK punya Jokowi, cetusnya.

"Karena dia merasa KPK punya dia. Baru pertama kali Presiden menginstruksikan KPK, baru kali ini. sebelumnya tidak," katanya mencermati

Terkait kinerja KPK, lanjut Hehamahua seperti untuk penyadapan harus izin lalu kemudian ke Pengadilan. lalu yang investigasi itu Pengadilan, lantas KPK meminta izin. "Jadi berarti Korupsi itu bukanlah menjadi kejahatan luar biasa, namun biasa saja. Kemudian UU menjadi biasa, peraturan menjadi biasa, orang menjadi biasa," ujarnya.

Sontak dalam hal ini artinya, Abdullah berkata kalau KPK sama dengan Polisi, maka untuk itu tidak perlu KPK, lebih baik cukup dengan Polisi saja. "Nah, kalau KPK caranya sama dengan Polisi, karena begitu merugikan keuangan negara, maka cukup dengan Polisi saja. Maka itulah, UU 19 amandemen KPK itu membubarkan KPK, namun secara bertahap. Nanti secara beberapa tahun tidak perlu lagi KPK," kata Abdullah.

Menurut Abdullah yang sudah pernah bekerja selama 8 tahun di KPK, bahkan pernah menyidangkan 10 kasus pelanggaran kode etik. Dimana, 4 diantaranya dipecat, sementara 3 dimutasikan, lalu 2 orang di SP1.

"3 kali saya menjinakkan pimpinan KPK yang melakukan pelanggaran Kode Etik. sekarang tanyakan jaksa agung dan Kapolri, Pernah gak Kejaksaan memeriksa Jaksa Agung semenjak Indonesia merdeka, lalu Kepolisian memeriksa Kapolri ?," tanyanya.

"Gak ada. Tiga (3) kali saya memeriksa Pimpinan KPK. Mekanisme tersebut berjalan di KPK, dimana yang disebut pengawasan internal, lalu dibentuk Majelis Kode Etik, atau Komisioner selama saya 8 tahun di KPK. Hal itu tidak berlaku di Komisi Kejaksaan, atau Kompolnas. Sekarang bukti sudah setengah tahun berjalan.Sementara keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) Karena Dewas itu kan dibentuk oleh Presiden, bagaimana bisa dia melakukan sesuatu yang akan merugikan Presiden," ujarnya.

"Dewas ada 5 orang. Apakah kita yakin bahwa gak ada yang akan komunikasi atau jalur watsapp (misalnya) ke Presiden atau ke staf Presiden ?," papar pria yang pada tahun 2001 - 2005 pernah aktif di lembaga pemerintah sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/ PKPN.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp57 Miliar kepada Kemenkumham RI dan Kementerian ATR/BPN
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2