Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
LAN
Sekolah Kader, Program Administrasi Negara Bagi Para ASN untuk Percepatan Karir
2019-10-16 09:37:00
 

Suasana uji publik Sekolah Kader di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN).(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, BeritaHUKUM - Dalam rangka menyiapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bertalenta tinggi untuk percepatan karir, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mengadakan 'Uji Publik Sekolah Kader', di kantor LAN, Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).

"Sekolah kader merupakan sistem pengembangan kompetensi yang bertujuan menyiapkan pejabat administrator melalui percepatan peningkatan jabatan," kata Erfi Muthmainah, Plt Kepala Pusat Pengembangan Komptenesi Kepemimpinan Nasional dan Manajerial ASN LAN.

Erfi menyebut sekolah kader ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN. LAN merupakan lembaga yang berwenang melakukan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015, serta menyiapkan sejumlah materi untuk bahan kebijakan sekolah kader.

Bahan kebijakan disusun dalam bentuk naskah akademik. Naskah akademik ini akan disahkan melalui Peraturan Presiden dan Peraturan LAN tentang Sekolah Kader.

"Naskah akademik ini dihasilkan melalui kajian literatur, focus group discussion dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal LAN, termasuk KemenpanRB dan BKN," ujarnya.

LAN melakukan proses benchmarking dengan sejumlah negara dalam menyusun naskah akademik, seperti Prancis, Korea, Inggris, dan Tiongkok. Benchmarking juga dilakukan dengan sejumlah perusahaan swasta yang memiliki program percepatan kenaikan jabatan karyawan, seperti CitiBank, Coca Cola Amitil Indonesia, Astra International, dan Unilever.

Dalam uji publik ini, LAN menghadirkan narasumber dari sejumlah instansi. Di antaranya KemenpanRB, Bappenas, BKN, Kemenkeu, dan Setneg.

"Tujuan dari uji publik ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang urgensi kebijakan sekolah kader, mendapatkan masukan-masukan konstruktif, serta membangun komitmen bersama untuk penyelenggaraan sekolah kader," ujarnya.(mdc/bh/amp)



 
   Berita Terkait > LAN
 
  Kepala LAN Adi Suryanto Lantik Pengurus Baru IWI Periode 2019-2023,
  Sekolah Kader, Program Administrasi Negara Bagi Para ASN untuk Percepatan Karir
  Netralitas ASN dan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2019, Kemendagri: Perlu Penguatan Inspektorat Daerah
  ASPA dan LAN Luncurkan Ide Soal 'Better Regulation'
  Bandul Kekuasaan Presiden Indonesia Tergantung Tiga Faktor
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2