JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan belum memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan di DKI Jakarta yang belum memiliki uji emisi gas buang.
"Kami tegaskan bahwa penindakan tilang pelanggaran uji emisi gas buang sampai saat ini belum kami lakukan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11).
Sambodo menjelaskan alasan pihaknya belum memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang kendaraannya tidak lulus atau belum memiliki uji emisi gas buang yaitu karena penerapan aturan ini dibutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
"Kami akan koordinasikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta bagaimana teknis pelaksanaannya. Apakah kendaraan akan dihentikan satu per satu seperti pelaksanaan razia? (sedangkan) kan sekarang razia sudah enggak boleh," ujar Sambodo.
Seperti dikabarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memberlakukan sanksi tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lolos uji emisi per 13 November 2021.
Aturan sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat memiliki uji emisi gas buang.
Adapun pengenaan denda tilang terhadap kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi, yakni bagi roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp 500.000.(bh/amp) |