Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Perlindungan Data Pribadi
RUU Ketahanan Keamanan Siber dan RUU Perlindungan Data Pribadi Harus Direalisasikan
2019-10-19 22:00:24
 

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema 'Cyber Security in the Technological Era 4.0'.(Foto: Devi/mr)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Penggunaan internet di Indonesia sudah berada di atas rata-rata dunia. Dimana pengguna internet di dunia hanya sebesar 54,4 persen, namun di Indonesia jumlahnya sudah mencapai 54,68 persen. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan bisa berdampak menjadi ancaman serius bagi keamanan negara.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Inosentius Samsul saat menjadi pembicara dalam acara International Conference on Social Politics dengan tema 'Cyber Security in the Technological Era 4.0' yang selenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Nasional (Unas) bekerjasama dengan Badan Keahlian DPR RI di Kampus Unas Jakarta, Kamis (17/10).

Inosentius mengatakan, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber sangat urgent untuk segera direalisasikan, demi melindungi kegiatan - kegiatan ekonomi masyarakat yang sering menggunakan jasa internet dalam menjalankan usahanya.

"Kepentingan kita dalam seminar ini adalah ingin menyampaikan bahwa dalam menghadapi cyber security revolusi industry 4.0, DPR dan pemerintah sedang membahas RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dan RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Walaupun sebenarnya jika dihitung dalam tataran secara global, kita termasuk yang agak terlambat karena negara-negara lain sudah memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan juga undang-undang yang berkaitan dengan keamanan siber ini," ujarnya.

Meski demikian, Inosentius berharap, dalam waktu satu atau dua bulan kedepan, Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sudah bisa diselesaikan pembahasannya. "Karena RUU ini merupakan RUU yang sudah dikerjakan oleh DPR periode sebelumnya, dan daftar inventarisasi masalah (DIM) nya sudah ada. Tentunya akan masuk masuk dalam kelompok RUU yang carry over," jelas Inosentius.

Menurutnya, keterkaitan implementasi penanganan cyber security dengan keterbukaan informasi yang dilakukan di DPR sangatlah penting, karena DPR merupakan tempat dirumuskannya kebijakan - kebijakan strategis nasional. Oleh karenanya keamanan di DPR juga harus dijaga, baik keamanan fisik maupun keamanan digitalnya.

"Kedepan, untuk keamanan digital DPR harus menjadi prioritas. Walaupun DPR sebagai rumah rakyat dianggap terbuka tetapi kita tetap harus menjaga, karena ada dokumen - dokumen maupun hasil pembicaraan yang harus aman dari kejahatan siber," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Perlindungan Data Pribadi
 
  Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
  Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
  Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
  Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
  Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2