Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Pertamina
Pratek Pungli dan Suap Dituding Marak di Pemasaran Retail Gas Domestik, LPG Pertamina
2019-05-06 22:14:25
 

Ilustrasi. LPG di SPPBE.(Foto: Istimewa).
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tri Permadi, SE sebagai koordinator LPG Watch menyampaikan agar Menteri BUMN seharusnya meng-evaluasi salah seorang direksi Pertamina berintial MK yang diduga kuat melakukan pratek pungli san suap di sektor distribusi gas LPG.

Pasalnya, menurut koordinator LPG Watch tersebut bahwa apabila ingin mengajukan menjadi Agen LPG dan SPPBE ( Stasiun Pengisian PengAngkutan Bulk Elpiji ) atau Restester Tabung Gas di Pertamina ada kode tertentu di dokumen permohonan untuk agen, sppbe dan Retester dari pejabat tinggi setingkat direksi Pertamina dan ijin tersebut akan segera diterbitkan oleh Pertamina yaitu dengan kode VIP MK (artinya disinyalir sudah bayar pungli dan suap kepada pejabat tersebut).

"Dan disinyalir jumlah biaya pungutan pungli dan suap pada pejabat yang berinitial MK tersebut untuk mendapatkan ijin menjadi agen gas SPPBE dan Restester di Pertamina itu berkisar Rp.1 milyar untuk agen gas, Rp.2 milyar untuk SPPBE dan Rp.1.5 milyar untuk Restester," ungkap Tri Permadi.

Sepertinya, ungkap Tri bahwa bulan lalu ada 20 dokumen pengajuan izin agen LPG di Jawa Timur yang diberikan kode VIP MK, dalam hitungan seminggu sudah bisa keluar izin agennya.

"Wah-wah kalau 20 dokumen berarti Rp.20 milyar biaya punglinya, yang diduga masuk ke pejabat berinitial MK," cetus Tri.

Seakan, sambungnya lagi menjadi klop dengan pernyataan Ridwan Hisjam, Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR yang mengatakan, indikasi adanya oknum nakal di Pertamina lantaran sulitnya untuk membentuk agen LPG yang menjadi garda terdepan pendistribusian LPG di daerah.

Padahal, regulasi tidak menyebut adanya biaya untuk membentuk agen LPG. Namun, DPR banyak menerima laporan di masyarakat terkait sulitnya mendirikan agen, termasuk biaya yang dikutip dengan jumlah yang tidak sedikit.

"Untuk izin mendirikan agen biayanya sampai Rp 1 miliar, bayangkan enggak jelas begitu. Nah kalau dapat izin kan harus dikembalikan, jadi ambil dari uang itu (penyaluran). Birokrasi sulit," kata Hisjam usai rapat dengar pendapat bersama Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM dan Pertamina yang digelar tertutup di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/3) lalu.

Hisyam menegaskan pola-pola seperti itu bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, bisa terjadi kelangkaan di daerah. Hal itu juga bisa menyebabkan harga LPG bersubsidi melonjak

"Sistem perizinan di Pertamina terlalu berbelit. Padahal jika niatnya ingin mengawasi maka harusnya pengawasan dilakukan sampai ke pengecer dan tidak hanya sampai tingkat agen. Karena itu sistem distribusi seperti sekarang harus diperbaiki," jelasnya.

Laporan yang masuk ke Komisi VII menyebut pungutan liar tidak hanya untuk mendirikan agen LPG, namun juga untuk mendirikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

"Karena itu LPG Bersubsidi Watch mendesak KPK untuk memantau dugaan pratek Pungli di Pertamina pada sistim didistribusi LPG, yang sudah merugikan negara dan masyarakat selama 1 tahun belakangan," katanya

Dimana sistem di Pertamina yang dibuat terlalu birokrasi, oknum-oknum Pertamina dan daerah yang main. Jadi pengusaha keluar duit banyak alias dipungut pungli oleh pejabat Pertamina

"LPG Watch Juga mendesak Menteri BUMN untuk memerintahkan Dirut Pertamina melakukan evaluasi di pendistribusian LPG untuk memutus mata rantai praktek pungli," paparnya.

Kemudian, kedua Menteri BUMN harus copot direktur pemasaran san retail Pertamina yang sudah gagal menciptakan sistim yang efisien dan bebas pungli untuk pengurusan izin agen LPG, sppbe san Retester. LPG Watch sudah memberikan data-data tentang pejabat Pertamina initial MK pada KPK untuk dipantau agar bisa dioperasi OTT. Save Pertamina. Berantas Praktek Mafia LPG," pungkas Tri Permadi.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > Pertamina
 
  Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
  Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
  Start Up Jebolan Pertamina Masuk Daftar Forbes Under 30
  Legislator Sesalkan Kilang Minyak Pertamina Kembali Terbakar
  Pertamina Disebut Ajukan Utang Rp44 Triliun Lewat 6 Bank Asing
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2