Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilpres
Prabowo Tanggapi Keputusan Ijtima Ulama III: Komprehensif dan Tegas
2019-05-02 05:45:40
 

Tampak suasana acara Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).(Foto: Istimewa)
 
BOGOR, Berita HUKUM - Calon Presiden Prabowo Subianto buka suara terkait lima keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama III dari para tokoh yang digelar sejak pagi di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).

Capres no urut 02 Prabowo Subianto sendiri hadir dalam acara tersebut dan mendengar langsung apa yang disampaikan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama, Yusuf Martak.

Prabowo menilai hasil Ijtima Ulama III sangat komprensif juga tegas.

"Alhamdulillah saya kira cukup komprehensif dan tegas (hasil Ijtimak Ulama ke III), terima kasih," ujar Prabowo singkat.

Adapun poin lengkap hasil rekomendasi yakni sebagai berikut:

Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh nasional tiga tentang sikap dan rekomendasi terhadap kecurangan yang terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019

Ijtima Ulama dan tokoh nasional se- Indonesia yang dilaksanakan di Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu tangga 25 syban 1440 Hijiriah atau 1 Mei 2019, dengan pimpinan sidang pleno yaitu; KH Abdul Rasyid Abdullah Syafiie, Ustadz Yusuf Muhammad Martak, Ustadz Zaitun Rasmin, Ustadz Slamet Ma'arief, KH Sobri Lubis dan Ustadz Bahtiar Nasir.

Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, memutuskan menetapkan:

Satu, menyimpulkan bahwa telah terjadi kecurangan dan kejahatan bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendorong dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal, prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan, terstruktur sistematis dan masif dalam proses pemilihan presiden 2019.

Ketiga, mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum secara syari dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

Kelima, bahwa memutuskan melawan kecurangan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilpres
 
  Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
  Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
  Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
  Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
  Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2