Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Polres Jakpus Ungkap Kasus Narkoba Ganja Berbentuk Serbuk dan Cairan Liquit
2019-07-12 18:48:14
 

Suasana saat Jumpa Pers di Polres Jakpus, Jumat (12/7).(Foto: BH /bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) berhasil meringkus para pengedar dan peracik narkoba jenis ganja, berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja yag diperjual belikan melalui internet online

Kasat narkoba, Polres Jakpus, AKBP Afandi, menerangkan kronologis awal penangkapan dimana pada hari Sabtu (29/6) lalu, anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta pusat melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial C disebuah tempat jasa pengiriman barang di kawasan Jakarta Timur dengan barang bukti 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam.

"Masing-masing berisi serbuk coklat diduga narkotika jenis ganja," ujar AKBP Afandi, saat gelar jumpa pers di kantor Polres Metro Jakpus, Jumat (12/7).

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan hingga akhirnya pada hari Minggu (30/6/2019) lalu, sekitar pukul 11.30 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial A didalam rumah dan pada saat dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menyita barang bukti tersebut.

Sementara itu, menurut keterangan yang dihimpun dari tersangka A, Ia mendapatkan seluruh barang bukti dari tersangka dari inisial T dan masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buronan dengan sistem di-antar melalui jasa ojek online.

"Kemudian tersangka A diperintah untuk mengolah narkotika jenis ganja menjadi ganja berbentuk serbuk dan menjadi cairan liquit ganja," ungkapnya.

Dari hasil pengolahan tersebut lalu diperjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp.300.000 hingga Rp.400.000 untuk setiap paket ganja serbuk. Sedangkan untuk harga cairan/liquit ganja di jual dengan kisaran Rp.500.000 sampai dengan Rp.2.500.000 tergantung jumlah takarannya.

"Selanjutnya tersangka akan dikenakan dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," papar AKBP Afandi.(bh/bar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2