Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Jiwasraya
Pledoi Rudi Manro: Requisitor Jaksa 'Mengkriminalisasi' Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo
2020-09-30 05:48:41
 

Tim Penasehat Hukum Hary Prasetyo, dibawah Komando Rudianto Manurung SH MH (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Advokat Rudianto Manurung, SH, MH selaku Penasehat Hukum mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo, meminta kepada majelis hakim yang diketuai Rosmina SH MH, agar mengurangi dan meringankan hukuman kliennya, pada saat putusan pada pekan depan. Karena menurutnya, hukuman penjara seumur hidup yang dituntut Jaksa kepada Hary Prasetyo tersebut, sangatlah tidak relevan dan berlebihan.

"Hukuman penjara seumur hidup yang dituntut Jaksa kepada klien kami Hary Prasetyo tersebut, sungguh keterlaluan dan tidak berprikemanusiaan, karena terlalu berat. Sebab, Hary dalam perkara ini, adalah korban dari pada salah seorang elite politik di negeri ini. Oleh karena itulah, kami mohon kepada majelis hakim, agar dapat meringankan hukuman kepadanya. Karena hukuman penjara seumur hidup tersebut tidak relevan dan berlebihan," ujar advokat muda ini, kepada pewarta BeritaHUKUM di Jakarta, pada Selasa (29/9) malam.

Lebih lanjut, Rudianto yang kerap disapa Rudi Manro inipun menilai requisitor Jaksa tersebut, mengabaikan fakta persidangan. Keterangan para saksi-saksi yang nota banenya penting, dan menjadi kunci dalam perkara Jiwasraya ini, entah kenapa tidak pernah dihadirkan. Dengan demikian, kami sangat menyesalkannya, kenapa hal itu bisa terjadi.

"Saya tegaskan sekali lagi, tuntutan seumur hidup itu merupakan kriminalisasi terhadap klien kami," ungkap Rudi, seraya mengatakan oleh karennya kami meminta keringanan kepada majelis hakim agar bisa meringankan hukuman kliennya Hary, karena dia adalah tulang punggung keluarganya.

Pleidoi Hary Prasetyo

Selain penasehat hukumnya, Hary Prasetyo juga membacakan pledoinnya secara pribadi. Dia juga meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukumannya. Namun, dalam pledoinya tersebut Hary juga menyinggung mantan Menteri BUMN Rini Soemarno.

"Saya diceritakan dari media bahwa yang melaporkan kasus investasi Jiwasraya adalah Ibu Meneg BUMN Rini Soemarno sendiri kepada pihak-pihak aparat hukum, beberapa saat sebelum beliau lengser dari jabatannya. Ibu menteri menjabat sejak 2015 sampai 2019, jika memang Jiwasraya bermasalah (cadangan dan investasi) kenapa kami ketika periode terebut tidak dipanggil untuk ditegur, dimarahi atau dijewer untuk memperbaiki masalah tersebut. Tidak, Ibu menteri mungkin memilih jalur hukum. Aneh, kejanggalan kejanggalan di atas ada apa sebenarnya?" kata Hary.

Lebih lanjut Hary berkisah, kala itu Direksi baru pilihan Rini juga tidak memiliki pengalaman di bidang asuransi. Dia menyebut direksi baru yang dipilih Rini saat itu hanya membuat Jiwasraya semakin hancur.

"Direksi baru, terutama Direktur Utama yang dipilih oleh Ibu Meneg BUMN pada tahun 2018, belum pernah memiliki pengalaman menjabat sebagai Direktur Utama. Apalagi bidang asuransi jiwa. Tidak ada. Saya menilai Direksi baru hanya ditugaskan untuk "mengebom atau menghancurkan rumah" (Jiwasraya) daripada memperbaiki sesuatu hal prinsip dan struktural yang dianggap perlu," jelasnya.

Contigency Plan

Oleh karena itulah, sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya pada saat itu Hary menerapkan rencana cadangan (contigency plan) dalam mengatasi kondisi keuangan Jiwasraya tersebut. "Kondisi yang memaksa kami melakukan (contigency plan), suatu diskresi direksi untuk bertindak atas sebuah kondisi keuangan Jiwasraya yang abnormal semata-mata untuk menjaga kelanjutan usaha Jiwasraya," jelasnya.

"Sementara kami menunggu suntikan modal Rp6,7 triliun turun dari pemerintah, akan tetapi pada 2009 diputuskan oleh Kementerian Keuangan sebagai 'ultimate shareholder' proposal suntikan dana tersebut tidak dapat dipenuhi," ucap Hary, seraya mengatakan atas keputusan tersebut, Kementerian BUMN memerintahkan direksi Jiwasraya saat itu dengan Direktur Utama Hendrisman Rahim, agar tetap menjaga kelangsungan hidupnya, tanpa masalah, (self healing).

"Tugas kami melanjutkan kondisi tersebut dan tidak menyerah! Sekali lagi apabila kami menyerah pada 2009, maka bisa dibayangkan dampak sistemik diseluruh sektor keuangan, jika Kami gagal bayar atau bahasa terangnya menyerah dengan keadaan!" ujar Hary, sambil mengatakan dampaknya, Jiwasraya harus selalu tampil sehat, laporan-laporan keuangan bulanan kepada Bapepam-LK dan OJK harus selalu baik.

"Tentunya kondisi Jiwasraya yang sebenarnya diketahui oleh regulator, bahkan oleh BPK, perlu jurus tersendiri karena kondisi Jiwasraya juga abnormal. Jika saja dalam kurun waktu 10 tahun kami menjabat, melalui Kementerian BUMN dan OJK mengumumkan ke publik melalui DPR seperti yang direksi Jiwasraya, hancurlah kepercayaan publik," imbuh Hary.

Menurut Hary, modal direksi saat itu hanya surat "going concern" dari Menteri Negara BUMN Rini Soemarno. Dia dan direksi lainnya hanya memiliki tekad dengan itikad baik dengan perjuangan untuk menyehatkan Jiwasraya, tidak ada agenda lain.

"Sangat tidak mudah menjaga laporan keuangan untuk tetap 'solvent' meski sempat dilakukan revaluasi aset pada 2013 karena terpaksa karena tidak ada piihan lain untuk mendadak Rp6,7 triliun harus masuk di buku. Apakah hal tersebut dikatakan semu? Betul, tetapi tidak ada pilihan lain, jika tidak Jiwasraya akan kembali bangkrut pada 2013," imbuhnya.

Lebih lanjut Hary juga menegaskan bahwa semua itu adalah kenaikan aset properti tersebut. Jika disandingkan dengan kewajiban masa lalu yang mencapai bunga di atas 16 persen, tidak akan pernah terpenuhi karena imbal hasil properti tersebut hanya 0,6 persen per tahun.

"Apa yang diperlukan? Direksi kembali tertimpa tangga dan kondisi ini diketahui oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham, diperlukan diskresi direksi atas hal ini, diperlukan 'business judgement' untuk menjaga 'going concern' Jiwasraya," tegasnya.

Dituntut Seumur Hidup

Kendati demikian, Hary mengaku sedih dan kecewa, sebab ia dituntut seumur hidup oleh Jaksa. Lantas, Ia pun menilai bahwa tidak ada satu pun hal yang baik di mata Jaksa, untuk meringankan dirinya.

"Apakah yang ringan hanya karena saya belum pernah ditahan? Perjuangan Saya menghidupkan, menyehatkan dan membesarkan Jiwasraya selama 10 tahun, apakah saya seperti pembunuh berdarah dingin yang memutilasi korbannya sehingga saya harus dituntut seumur hidup? Saya merasa fakta persidangan terabaikan, isinya hanya mengulang dakwaan yang berasal dari BAP selama penyidikan," tandasnya.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya Hary Prasetyo, dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, serta dihukum membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara. Selain Hary, mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan juga dituntut jaksa. Hendrisman dituntut 20 tahun penjara, Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Karena Jaksa meyakini ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, dengan agenda putusan atau pembacaan Vonis oleh Majelis Hakim, diagendakan pada Senin, 5 Oktober 2020 pekan depan.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > Jiwasraya
 
  Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
  16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
  BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
  Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
  Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2