Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
UU MD3
Pengesahan RUU MD3 Diwarnai WO dan Hujan Interupsi
Thursday 10 Jul 2014 13:26:56
 

Suasana Rapat Paripurna Malam hari saat Pengambilan Keputusan atas RUU Perubahan UU Nomor 27 Th.2009 ttg MD3.(Foto: Istimewa)
 
Rapat Paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan RUU tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (MD3) akhirnya dicapai, namun diwarnai walk out (WO) tiga fraksi yakni PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Partai Hanura. Sebelumnya rapat juga diwarnai hujan interupsi dari para anggota sehingga dilakukan skors untuk melakukan lobi pimpinan fraksi hingga waktu buka puasa tiba. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dibuka kembali Selasa (8/7) pukul 19.15 setelah diskors sejak sore harinya, dihadiri oleh 467 anggota.

Jumlah anggota ketiga fraksi yang melakukan WO tersebut adalah 79 anggota FPDI Perjuangan, 19 anggota FPKB dan 12 anggota Fraksi Hanura. Ketiga fraksi ini menyatakan keberatan dengan rumusan hasil Pansus, terutama masalah pemilihan pimpinan DPR dan alat-alat kelengkapan dewan yang lain. Mereka berharap proses pemilihan pimpinan DPR seperti saat tahun 2009 silam yang mengedepankan asas musyawarah mufakat dan member i penghargaan kepada partai pemenang pemilu yang secara otomatis menduduki jabatan ketua DPR.

“Apabila ini dipaksakan untuk diputuskan maka kami tidak bertanggung jawab atas keputusan tersebut dan mengambil sikap tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan,” tandas Arief Wibowo selaku juru bicara fraksi PDI-Perjuangan yang didukung oleh fraksi PKB dan Hanura.

Akhirnya proses pengambilan keputusan RUU MD3 dilakukan secara aklamasi diikuti oleh para anggota dari Fraksi PD, Fraksi Golkar, PKS, PAN, PPP dan Gerindra, khususnya opsi ketiga yang semula disiapkan untuk diputuskan dengan pemungutan suara (voting).

Dengan disetujuinya revisi RUU MD3 ini, maka Ketua DPR nantinya akan dipilih, tidak lagi menjadi hak otomatis bagi partai pemenang pemilu. Selain jabatan Ketua DPR, juga Pimpinan alat-alat kelengkapan Dewan yang lain seperti Komisi dan Badan-badan juga akan akan dipilih.

Wakil Ketua DPR PriyoBudi Santoso menambahkan, bukan hanya pimpinan DPR saja, pimpinan MPR dan pimpinan alat-alat kelengkapan dewan seperti pimpinan komisi dan badan akan dipilih melalui system paket. “Mekanisme ini yang ditempuh, karena ini mutatis mutandis. Pimpinan badan-badan, komisi, dan alat-alat kelengkapan dewan akan dipilih melalui mekanisme yang sama,” jelas Priyo. (mp,od)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2