Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
PNS
Pemerintah Diminta Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS
2018-01-24 08:20:00
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pada tahun 2018, banyak tenaga pendidik yang akan memasuki usia pensiun, sementara dilain pihak ada tenaga pendidik yang belum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karenanya, Komisi X DPR RI menghimbau agar tenaga pendidik atau guru yang sudah ada tersebut, untuk lebih diutamakan di angkat dalam masa perekrutan nanti.

"Kita minta agar tenaga pendidik honorer yang ada sekarang ini, yang lebih diutamakan untuk diangkat menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Anggota Komisi X DPR RI Mohammad Suryo Alam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1).

Suryo mengatakan, terkait persoalan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI yang akan datang, akan mengutamakan follow up dari keputusan yang sebelumnya.

"Kita masih menemukan suatu hal yang belum dilaksanakan secara konsekuen oleh semua lembaga pendidikan termasuk Kemenristekdikti, dan kementerian terkait. Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI akan mengumpulkan seluruh lementerian yang terkait tersebut, untuk mencari solusi agar bisa melaksanakan dan menyukseskannya," terangnya.

Komisi X juga ingin mengetahui sudah sejauh mana follow up terhadap rekomendasi masalah standar mutu pendidikan, karena hal itu terkait dengan banyak instansi.

"Seperti diketahui, di dalam standar mutu pendidikan, ada pembahasan tentang sarana dan prasarana (Sarpras) yang didalamnya melibatkan berbagai kementerian dan instansi lainnya. Oleh karena itu kita perlu koordinasikan dengan berbagai lintas kementerian, tidak bisa hanya Kemenristekdikti saja," tutup Suryo.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2