Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Sidang Online
Pasca Covid-19, Kejari Gunungkidul Gelar Sidang Online Perdana
2020-03-26 19:35:48
 

Kejati DIY, Dr Mashyudi saat memantau persidangan secara online yang dilakukan Kejari Gunung Kidul.(Foto: Istimewa)
 
GUNUNGKIDUL, Berita HUKUM - Untuk mengantisipasi merebaknya wabah Virus Corona (Covid-19) Pengadilan Negeri (PN) Wonosari bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah melakukan terobosan (inovasi) baru. Agar dapat melaksanakan sidang perkara pidana secara online, melalui Video conference (Vicon).

Menurur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dr Masyhudi SH MH Kejaksaan Negeri Gunung Kidul, dibawah Komando Koswara, siang tadi, Kamis 26 Maret 2020, telah berhasil melaksanakan sidang perkara pidana secara online melalui Vicon.

"Persidangan tersebut dilaksanakan bersama Pengadilan Negeri Wonosari, Rumah Tahanan Gunungkidul dan Pos bantuan hukum daerah Gunungkidul. Ini sebuah langkah maju terobosan hukum sekaligus upaya dalam rangka pencegahan virus Corona atau Covid-19," ujar Masyhudi kepada Berita HUKUM via WhassApp, Kamis (26/3).

Karena kata mantan Wakajati DKI Jakarta dan Karopeg ini, penegakan hukum atau penyelesaian perkara pidana harus terus berjalan sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Undang-undang. Oleh sebab itu, kata Mashyudi persidangan harus dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan segera, sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Penegakan hukum dalam perkara pidana harus terus berjalan, karena ada batasan waktu, yang ditentukan UU dalam penyelesaian perkara tersebut. Demi terciptanya kepastian hukum dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.

Oleh Karena itu, Kejati DIY dibawah komando Dr. Masyhudi telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya di Kejari di wilayah Kejati DIY, untuk melaksanakan persidangan perkara pidana secara digital melalui Vicon, seperti yang telah di lakukan Kejari Gunungkidul.

"Hari ni saya sudah dipantau dan disaksikan secara langsung, telah dilaksanakan persidangan secara Vicon di Pengadilan Wonosari, Gunung Kidul terhadap 5 perkara pidana," ungkap Dr.Masyhudi seraya menyatakan persidangan dengan sarana vicon juga akan dilaksanakan di Yogyakarta, Bantul, Sleman, dan Kulonprogo,

APLIKASI SKYPE

Senada dengan pimpinannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungidul Koswara saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya hari ini telah melakukan persidangan secara Vicon, menggunakan aplikasi Skype untuk pertama kalinya, dengan menyidangkan 5 perkara pidana.

"Persidangan teleconference secara online tersebut menggunakan aplikasi Skype dengan. Uji coba yang dilakukan pada Kamis 26 Maret 2020 ini, berjalan lancar tanpa kendala. Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan di 4 lokasi berbeda, yakni Majelis Hakim di ruang sidang PN Wonosari, Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Terdakwa di Rutan Wonosari dan penasehat hukum di ruang Posbankum," ujar Koswara via WhassApp.

Lebih lanjut, menurut mantan Kejari Gunung Mas ini, persidangan secara vicon ini akan berlanjut dalam sidang berikutnya. Namun, Koswara belum dapat memastikan pelaksanaan sidang secara online ini akan dilaksanakan sampai kapan. Karena masih menunggu situasi kondusif terkait Covid 19.

"Kita menunggu situasi terkait Covid-19 ini kondusif," kata Koswara serata mengatakan persidangan secara vicon ini, telah disetujui oleh 3 instansi yakni PN Wonosari, Rutan Kelas II B dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kesepakatan tersebut dilakukan dengan mendandatangani Memorendum Of Understanding (MOU).

TUPOKSI

Sedangkan Ketua PN Wonosari Eman Sulaiman melalui Wakil Ketua PN Tri Joko Gantar Pamungkas mengatakan bahwa persidangan secara Vicon ini, sebagai bentuk manajemen resiko tupoksi pengadilan yang terganggu karena adanya wabah covid-19.

"Hal ini kami lakukan sebagai implementasi asas keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi," katanya seperti dilansir dari berbagai situs online.

"Dengan sidang seperti ini, tentunya menjaga para napi yang ada di dalam rutan dan telah steril," katanya sambil mengatakan pelaksanaan sidang seperi ini diklaim menjadi sidang pertama di Indonesia yang menggunakan sistem online.(bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2