Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
Pagelaran Teater Anti Korupsi
Sunday 28 Oct 2012 00:25:50
 

Lukisan hasil karya anak-anak dari Tim Pelukis Cilik Jakarta Timur dalam acara Montage of Corruptor (Forto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Maraknya berbagai kasus korupsi di Indonesia yang menjadikan bangsa ini makin terpuruk, warga mudah marah dengan aksi maling-maling kecil hingga langsung saja dihakimi dengan memukul, menendang bahkan membakar pelaku. Para pekerja seni yang tergabung dalam Komunitas Teater Anti Korupsi melalui pagelaran "Montage of Corruptor" yang mereka adakan di Taman Ismail Marzuki (TIM) di jalan Cikini Raya 73, Jakarta Pusat, mencoba menuangkan berbagai ketimpangan dari ulah para koruptor melalui pertunjukan seni. Sabtu (27/10) malam.

Pagelaran yang diselenggarakan oleh Komunitas Teater Anti Korupsi tersebut, bertujuan untuk melawan para koruptor di Indonesia ini agar dapat enyah selama-lamanya.

Berikut beberapa penampilan yang digelorakan oleh Komunitas Teater Anti Korupsi:

1. Nyanyian Anti korupsi

Nyanyian anti korupsi ini mereka suarakan sebagaimana keadaan korupsi yang semakin merajalela di Indonesia ini. Lantunan dari lagu tersebut sangat menyentuh hati para penonton yang menyaksikannya. Karena melalui lagu tersebut, mereka mengajak masyarakat untuk bersama berjuang memberantas korupsi di negeri ini.

2. Lukisan Koruptor di Indonesia

Lukisan Anti Korupsi ini digambar oleh anak-anak Tim Pelukis Cilik Jakarta Timur, melalui karya seni mereka menggambarkan kebobrokkan para koruptor di Indonesia ini, seperti tikus yang sedang membawa uang, seorang pengendara mobil yang memberikan uang, serta masih banyak lagi yang lainnya.

3. Drama yang Diperankan oleh para Seniman Teater

Drama yang dilakoni para Seniman Teater ini, berjalan dengan penuh penjiwaan dan intonasi nada-nada yang menarik pendengar yang menyaksikan, terkadang nada mengalun tinggi, lucu dan syahdu, mengikuti alur, membuat kesan yang mendalam bagi yang menyaksikannya. Selain itu drama tersebut juga dapat memupuk tali persudaraan antara seniman dan masyarakat agar sama-sama berjuang melawan korupsi.

Sutradara Komonitas Teater Anti Korupsi, Ryan Hamzah saat dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, "Pagelaran ini dilakukan untuk melawan para koruptor, tetapi perlawanan kami ini kami suarakan melalui seni, seperti menggambar, nyanyian anti korupsi dan drama dari para seniman teater," ujarnya.

Ryan juga menilai kalau korupsi di Indonesia ini tidak saja dilakukan oleh para koruptor tapi juga telah oleh anak-anak sekolah.

"Ya, kan dapat kita lihat sendiri anak-anak yang masih sekolah aja udah mulai korupsi, misalnya bayar buku 5000 rupiah dibilang 10.000. Dan hal semacam ini yang seharusnya kita hilangkan. Dan untuk itu, mari kita didik anak-anak kita dari usia dini, agar ia dapat berlaku jujur dan tidak korupsi/curang," pungkasnya.

Ditambahkannya kegiatan yang diselenggarakan, nantinya dapat bermanfaat bagi kita dan semua orang. Serta supaya kita dapat melawan dan menjauhi perbuatan korupsi, karena para koruptor takkan selamanya selamat di muka bumi ini.

Sebelum mengakhiri pagelaran teaternya, seorang Kru teater berpesan agar jangan sampai melakukan korupsi, ''Karena korupsi itu bukan membangun masjid tapi membangun neraka!." Tegasnya.(bhc/opn)






 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

 

ads2

  Berita Terkini
 
HUT RI ke-80, Tokoh Agama Surakarta Gaungkan Semangat Kebersamaan dan Ajak Warga Jauhi Perpecahan

KPK Tetapkan Lagi Satu Tersangka Korupsi Dalam Penyidikan Kasus LPEI

Putusan Kasasi MA Inkracht, Obyek dapat di Eksekusi, Walau Ada Permohonan PK

DPR Setujui Surat Presiden terkait Abolisi - Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diumumkan Bebas dari Hukuman!

Polri: Kasus Praktik Beras 'Oplosan' Naik Tahap Penyidikan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2