Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
MalPraktek
Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
Friday 10 Apr 2015 01:57:51
 

Ibu korban Marhamah dan buah hatinya sambil memperlihatkan foto Naira Azura.(Foto: BH/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Orang tua balita Naira Azura (3) yang diduga kuat sebagai korban MalPraktek oleh dokter bedah pada Rumah Sakit Umum Zainal Abidin (RSUZA) di Banda Aceh meminta pihak Rumah Sakit (RS) harus bertanggung jawab terhadap nasib putrinya.

Hal tersebut di sampaikan orang tua korban saat awak media ini menemuinya pada, Kamis (9/4) di rumahnya di Dusun Mbot Mbot, Desa Alue Nibong, kecamatan Perlak Kota, kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Diketahui Naira Azura putri kedua dari pasangan Zulkifli (30) dan Marhamah (23) saat lahir sangat normal seperti bayi pada umumnya. "Namun, saat berumur 10 bulan mulai terlihat perubahan pada kondisi fisik Naira, keluar memutuskan untuk membawanya ke puskesmas terdekat, kemudian di rujuk ke rumah sakit Dr. Jubir di Idi," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut di ceritakan, atas saran Dokter pada RS Idi Rayek, Naira dirujuk ke RSUZA Banda Aceh dengan alasan di RSU. Dr. Jubir Idi Rayek tidak ada Dokter ahli, korban (pasien-RED) pada tanggal 18 Juli 2013 lalu masuk ke RSUZA, dan ditangani oleh Dr. Bustami Sp. Bs. Naira diagnosa menderita penyakit Hidrocephalus Non Communican.

Berdasarkan Diagnosa Gea Dehidrasi berat dan Hidrocephalus serta Malnutrisi akhirnya Naira di operasi.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban Zulkifli menuntut pihak rumah sakit RSUZA harus bertanggung jawab, "sebelumnya anak saya sehat sehat aja, walaupun kepalanya terlihat membesar, tapi setelah dilakukan operasi anak saya bukan membaik malah kondisinya saat ini semakin memburuk, saya akan tuntut pihak RSUZA karena ini jelas mall praktek," sebut Zulkifli.

"Setelah operasi, kondisa anak saya makin memprihatinkan, setelah di operasi giginya rontok semua, tangannya cekang, makan dan minum juga tidak bisa lagi, masa anak saya di buat sepert ini, Dokter mengatakan operasi tersebut untuk membuang cairan di kepala, tapi kenapa perutnya juga di operasi, ini kan jelas malpraktek," ujarnya, sambil menunjukkan perut anaknya.

"Saya akan beberkan kepublik melalui media, kalau anak saya menjadi korban malpraktek, pada bulan Maret 2015 saya membawa kembali Naira ke RSUZA untuk penanganan medis selanjutnya, lagi lagi anak saya mau di operasi kembali, kemudian di ketahui oleh salah seorang Dokter (Dokter Iskandar) dia melarang Naira untuk di operasi kembali, kemuadian menjadi perdebatan sesama Dokter di RSUZA, saya akan tuntut mereka, saya juga kenal dengan mereka-mereka yang telah melakukan malpraktek terhadap anak saya," jelas Zulkifli.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > MalPraktek
 
  Polisi Tetap Buru Randall Cafferty Kasus Malpraktek Walau Kabur ke AS
  Orang Tua Korban Dugaan Malpraktek Minta RSUZA Bertanggung Jawab
  3 Dokter Malpraktek, Ridwan: Upaya PK Masih Dalam Proses
  Atlet Berkuda Ajukan Gugatan Malpraktek
  Pasien Salah Minum Obat, Pelaku Diminta Tanggung Jawab
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2