Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Idul Fitri
Mudik Lebaran, 2.773 Kecelakaan Telan 433 Korban Jiwa
Thursday 01 Sep 2011 21:28:24
 

Korban kecelakaan lalu lintas (Foto: Dok. Korkantas)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan mencatat hingga H+1 Lebaran, tercatat 2.773 kecelakaan lalu lintas selama arus mudik lebaran 2011. Sejumlah kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan 433 korban meninggal dunia.

“Selain 433 korban meninggal dunia, sejumlah kecelakaan selama arus mudik pun mengakibatkan ribuan orang terluka. Berdasarkan data di Posko Terpadu, tercatat 729 korban mengalami luka berat. Sementara 1.864 orang menderita luka ringan,” kata Hotma Simanjuntak, Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub, Kamis (1/9).

Berdasarkan data prediksi di posko, menurut dia, diperkirakan jumlah pemudik yang menggunakan motor pada tahun ini sekitar 2,47 juta. Perkiraan data ini menunjukkan peningkatan sekitar 7,42 persen dibandingkan tahun lalu.

Kendaraan roda dua, memang rentan terlibat dalam kecelakaan. Untuk itu, sepeda motor tidak ditujukan untuk perjalanan dengan rute jarak jauh. Terlebih, saat mudik lebaran ini banyak pengendara motor yang membawa muatan berlebih. Baik dari segi penumpang, maupun barang bawaan.

Kemudian, imbuh Hotma, jumlah korban meninggal dunia akibat musibah pada angkutan penyeberangan sebanyak 13 orang. Korban meninggal dunia ini merupakan korban musibah KMP Windu Karsa Tenggelam rute Bajou ke Kolaka, Sulwesi Tenggara (Sultra).

Terkait musibah KMP Windu Karsa, sesuai surat Kepala UPP Bajou dan Surat Direktur KPLP secara jelas menyebutkan bahwa penumpang 57 orang dan anak buah kapal (ABK) 21 orang (POB 78 orang). Jumlah korban sementara ditemukan 106 orang dengan rincian selamat 93 orang, meninggal 13 orang dan diperikirakan 23 orang masih dalam pencarian.(dbs/ans)



 
   Berita Terkait > Idul Fitri
 
  Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
  Tradisi Idulfitri Sebagai Rekonsiliasi Sosial Terhadap Sesama
  Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
  Tok..!! Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1444 Hijriah Jatuh Sabtu 22 April 2023
  Agar Adil, HNW Usulkan Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 1444 H Dikoreksi dengan Dimajukan
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2