JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kementerian Perhubungan mencatat hingga H+1 Lebaran, tercatat 2.773 kecelakaan lalu lintas selama arus mudik lebaran 2011. Sejumlah kecelakaan lalu lintas ini mengakibatkan 433 korban meninggal dunia.
“Selain 433 korban meninggal dunia, sejumlah kecelakaan selama arus mudik pun mengakibatkan ribuan orang terluka. Berdasarkan data di Posko Terpadu, tercatat 729 korban mengalami luka berat. Sementara 1.864 orang menderita luka ringan,” kata Hotma Simanjuntak, Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran Terpadu Kemenhub, Kamis (1/9).
Berdasarkan data prediksi di posko, menurut dia, diperkirakan jumlah pemudik yang menggunakan motor pada tahun ini sekitar 2,47 juta. Perkiraan data ini menunjukkan peningkatan sekitar 7,42 persen dibandingkan tahun lalu.
Kendaraan roda dua, memang rentan terlibat dalam kecelakaan. Untuk itu, sepeda motor tidak ditujukan untuk perjalanan dengan rute jarak jauh. Terlebih, saat mudik lebaran ini banyak pengendara motor yang membawa muatan berlebih. Baik dari segi penumpang, maupun barang bawaan.
Kemudian, imbuh Hotma, jumlah korban meninggal dunia akibat musibah pada angkutan penyeberangan sebanyak 13 orang. Korban meninggal dunia ini merupakan korban musibah KMP Windu Karsa Tenggelam rute Bajou ke Kolaka, Sulwesi Tenggara (Sultra).
Terkait musibah KMP Windu Karsa, sesuai surat Kepala UPP Bajou dan Surat Direktur KPLP secara jelas menyebutkan bahwa penumpang 57 orang dan anak buah kapal (ABK) 21 orang (POB 78 orang). Jumlah korban sementara ditemukan 106 orang dengan rincian selamat 93 orang, meninggal 13 orang dan diperikirakan 23 orang masih dalam pencarian.(dbs/ans)
|