Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Penyeludupan
Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Paksa Saksi Kasus Bawang Merah Ilegal
Friday 16 Aug 2013 01:10:39
 

Kapten (tekong) KM Anta Sena, Sahiban Sinaga warga kabupaten Asahan Sumatera Utara saat di periksa diruang kepala kantor KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Majelis Hakim Perintahkan Jaksa hadirkan secara paksa Saksi, hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan perkara, terhadap Nahkhoda kapal KM Anta Sena, Sahiban Sinaga aktor penyeludup Bawang Merah ilegal asal hindia, melalui salah satu pelabuhan Malaysia.

Sidang yang digelar pukul 16.00 Wib, pada Kamis (15/8) membuat Majelis Hakim sedikit emosi, pasalnya walaupun sudah memerintahkan pemangilan secara paksa, Kejaksaan Negeri Langsa, gagal menghadirkan Saksi-saksi untuk dihadirkan ke Persidangan.

Sidang yang di pimpin Ketua Majelis Hakim yang juga wakil Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH, didampingi dua orang Hakim anggota Ngatemin SH, MH dan Deni Albar terbuka untuk umum.

Amatan awak media ini di ruang persidangan, Ketua Majelis Hakim sempat menunding Ada pihak yang ikut bermain dalam proses hukum terhadap penyeludupan Bawang Merah tersebut, Ketua Majelis Hakim juga mempersilakan awak media untuk mempublikasikan kasus yang sangat langka terjadi terhadap peradilan di Indonesia.

Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH, menambahkan, "kalau Hal ini terus terjadi jangan mimpi (berharap), rakyat bisa mendapatkan Keadilan, ujar Majelis Hakim, yang menunding penyidik dalam perkara tersebut terlibat Mafia peradilan, Jaksa Penuntut umum Muhammad Faisal SH, mengakui dihadapan Majelis telah gagal menghadirkan Saksi.

Sahibun Sinaga Nahkhoda Kapal Motor (KM) Anta Sena GT.34 No.2753 PPb, saat ini menjadi Terdakwa dalam kasus penyelundupan bawang merah ilegal asal Malasyia, pada Selasa (26/3) lalu, yang berhasil diamankan pihak Kantor Pelayanan Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC), Tipe pratama kuala Langsa, di kawasan Lubuk Damar Kecamatan Seruway perairan kabupaten Aceh Tamiang, bersama 7 orang anak buah Kapal (ABK), ketujuh ABK, pemilik Kapal dan pemilik barang di tetapkan sebagai Saksi.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2