Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Virus Corona
Lebih Dari 3 Pegawai BPN Jaktim di Isolasi ke Wisma Atlet
2020-09-19 07:20:00
 

Tampak suasana di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur.(Foto: BH /dd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Petugas Puskesmas Kecamatan Cakung Jakarta Timur (Jaktim) menjelaskan lebih dari tiga orang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jaktim yang terpapar coron virus/ COVID-19.

Akan tetapi, dr. Santi enggan merinci secara pasti jumlah pasien yang berasal dari kantor ATR/BPN Jaktim itu.

"Ini lebih dari 3 (orang)," ujar petugas kesehatan Puskesmas Cakung, Jum'at (18/9).

Ia melanjutkan, sejumlah pasien yang positif kini tengah menjalani pemeriksaan dan perawatan di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kemudian, disampaikan dr. Santi selain mendapatkan perawatan medis di Wisma Atlet, pasien lainnya juga melaksanakan isolasi mandiri.

Ada di wisma atlet dan ada isoman (isolasi mandiri)," sambungnya.

Sebelumnya, tiga orang pegawai kantor BPN Jaktim dinyatakan positif setelah dilaksanakan rapid tes.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap sejumlah pegawai kemudian akan dilakukan pemeriksaan sweb berikutnya.

"Saya sampaikan bahwa hasil pemeriksaan rapid test yang dilanjutkan dengan swab, pegawai BPN Jakarta Timur tiga orang dinyatakan positif," kata Kepala Bagian Tata Usaha BPN Jaktim, Edison.(bh/dd)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2