Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Penganiayaan
Ketum PWRI, Suriyanto: Polri Harus Anyomi Korban Penganiayaan di Bengkel Kafe
Wednesday 01 Apr 2015 23:07:47
 

Ketum PWRI, Suriyanto saat diwawancarai oleh para awak Media.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Banyak kasus-kasus pidana yang terjadi di Negara tercinta ini dan sudah dilaporkan korbannya kepada pihak penegak hukum yakni Kepolisian Republik Indonesia, namun kadang laporan tersebut ada yang cepat ditindak lanjuti, tetapi ada juga yang jalan ditempat, atau yang lebih ironis lagi kasus tersebut sudah disimpan baik-baik didalam peti atau sudah diamankan dan terkendali atau diistilahkan dengan 86.

Seperti contohnya yang menimpa Korban penganiayaan dua orang anggota Bhayangkara di Polda Metro Jaya dengan pangkat Pamen Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Kompol Teuku Arsya Khadafi oleh oknum anggota Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) di Bengkel Kafe SCBD beberapa waktu lalu.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada media mengatakan, "Salah satu korbannya mengalami patah tulang rusuk sebanyak 3 tulang, dan satunya lebam-lebam wajahnya, kasihan mereka,” ujar seseorang, yang namanya tidak mau disebutkan, di Jakarta, Rabu, (1/4).

Sebelumnya, menurut Ketua Umum PWRI, Suriyanto, PD, SH mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum TNI terhadap kedua Pamen Polda Metro Jaya sebaiknya tetap dilanjutkan proses penyidikannya.

"kasihan mereka anggota Bhayangkara yang sudah tinggi pangkatnya, kemungkinan juga akan menjadi salah satu pimpinan Jabatan di Kepolisian RI, dan saya tidak memanas-manasi situasi ini, berikanlah penjelasan kepada masyarakat umum, apakah sudah selesai atau berjalan ditempat kasus pidana tersebut, agar publik dapat mengetahuinya dengan terang benderang dan transparan, dan Polri harus ayomi Warga masyarakat yang lemah,” tegasnya di Kantor DPP PWRI Kawasan Rawamangun Jakarta Timur, Sabtu (28/3) lalu.

Lanjutnya, saya mendukung supremasi hukum harus ditegakkan dinegara tercinta ini, dan tidak ada WNI yang kebal hukum, semua ada prosedurnya baik sipil maupun militer sama kedudukannya di mata hukum di NKRI ini yang salah harus

Sedangkan menurut Hasanudin Harahap, Sekjen ASPEHINDO (Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia) mengatakan melalui via selulernya, kasus penganiayaan yang terjadi di Bengkel Kafe akan menjadikan masyarakat ketakutan untuk bersantai ditempat hiburan, baik kafe, Sauna, Bar, Karaoke dan lainnya, sehingga wisatawan baik asing (mancanegara), maupun domestik atau lokal, akan trauma dengan keributan ditempat hiburan, apalagi pelakunya anggota militer TNI yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Yang lebih ironis korbannya anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang sudah jelas seorang Perwira Menengah, apalagi masyarakat sipil biasa, akan runyam jadinya. Marilah kita ciptakan suasana yang aman dan damai, sehingga kita akan senang ketempat hiburan untuk melepaskan kepenatan setelah kita bekerja, dan ini akan menjadi pemasukan bagi pemerintah melalui pajak hiburan yang cukup besar,” jelas Hasanuddin Harahap.

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan, Pihaknya sudah menyerahkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya, selanjutnya Polda Metro Jaya yang mengusut dan menindak lanjuti kasus ini hingga tuntas, dan ini bukan urusan kami lagi,” katanya di Kantor Kompolnas Kebayoran, baru-baru ini.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Polri
 
  Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
  HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
  Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
  Dituding 'Orang Suruhan Ferdy Sambo', Yulliana: Pernyataan Kamaruddin Simanjuntak adalah Tuduhan Keji
  Tolak Fitnah terhadap Kabareskrim, Pekat IB Do'akan Polri Solid dan Minta Ismail Bolong Ditangkap
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2