Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BPKP
Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
Thursday 17 Jan 2013 08:52:48
 

Kejaksaan Negeri Kupang.(Foto: Ist)
 
KUPANG, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang dalam minggu ini segera mengajukan permohonan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk melakukan audit investigasi terhadap proyek rehabilitasi gedung dan pembangunan delapan ruangan baru di SMK Negeri 3 Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kupang (Kajari) Risma Lada Rabu (16/1) mengatakan Audit diperlukan untuk memastikan jumlah kerugian negara yang terjadi dalam proyek ini.

Risma menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bukti pertanggungjawaban keuangan proyek tersebut dan dalam perhitungan penyidik kerugian negara mencapai Rp 180 juta lebih. “Kerugian negara bisa saja melebihi Rp 180 juta. Kita tunggu saja hasil audit BPKP nanti,” ujarnya.

Risma menjelaskan, dalam perkembangan penyidik terhadap proyek yang sumber dananya berasal dari Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank/ADB) dan APBN senilai Rp 3,9 miliar lebih tahun anggaran 2010-2011 itu, penyidik Kejari Kupang kembali menemukan sejumlah bukti baru berupa kwitansi fiktif. Diantaranya kwitansi pembayaran jasa tukang, kwitansi pembelian solar sebanyak 1.300 liter dan penggunaan kayu yang tidak sesuai perencanaan.

“Ada penyimpangan yang terjadi dalam kasus ini, karena penyidik menemukan adanya indikasi laporan pertanggungjawaban keuangan proyek tidak sesuai dengan kenyataan,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Kejari Kupang sudah menetapkan empat orang tersangka yakni mantan Kepala SMK Negeri 3 Kupang, Lusia Mandala, Ketua Komite, I Nyoman Mertayase sebagai Proyek Implementasi Unit (PIU), Andreas Ola sebagai pengelola proyek dan I Gusti Wiraputra sebagai konsultan.

Sementara itu, terkait penambahan tersangka lainnya, Risma mengatakan, kemungkinan penambahan tersangka bisa saja terjadi. Untuk itulah tim penyidik terus mengintensifkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.(kjs/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > BPKP
 
  Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
  BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
  BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
  Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
  Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2