Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bebas Visa
Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
2017-11-22 06:59:22
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menerapkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dari beberapa bulan yang lalu. Target utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia, sehingga juga mendatangkan devisa bagi negara. Namun, kebijakan ini dnilai malah tidak mendatangkan wisawatan secara signifikan.

Demikian ditekankan Anggota Komisi I DPR RI Andreas Hugo Pareira usai rapat internal Panja Kebijakan Bebas Visa Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).

"Secara umum, evaluasi yang kita peroleh dan masukan dari masyarakat, berita dan informasi yang diperoleh, selama ini menunjukkan bahwa peningkatan jumlah wisatawan tidak cukup signifikan," tandas Andreas.

Sementara, tambah Andreas, dampak dari kebijakan bebas Visa ini, justru muncul dari kemudahan-kemudahan yang diperoleh bagi orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Komisi I DPR RI membuat Panja Kebijakan Bebas Visa, untuk kemudian melakukan evaluasi berdasarkan temuan-temuan.

"Kami sedang membahas, dan mengukur kebijakan ini yang sifatnya negara per negara. Misalnya mengevaluasi pada negara yang dengan kebijakan ini membawa dampak positif. Peningkatan wisatawan terjadi, kriminalitas, transnational crime dari negara tersebut tidak terjadi. Itu positif," politisi F-PDI Perjuangan itu.

Namun, jika ada negara yang termasuk dalam 167 negara yang mendapat bebas Visa dari Indonesia tidak terjadi peningkatan jumlah wisatawan, dan malah terjadi peningkatan kriminalitas akibat dari kebijakan itu, sehingga harus dievaluasi, dan diberi catatan kuning. Bahkan kebijakan itu bisa dicabut dari negara itu.

"Jadi kami masih membahas, untuk metode pelaporan. Dengan demikian, evaluasi itu bersifat tidak seluruhnya dibatalkan, tetapi negara per negara. Dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan mengapa dicabut, mengapa dilanjutkan dan mengapa perlu dievaluasi. Kalau negara yang menguntungkan Indonesia sesuai dengan target pemerintah, justru kita dorong," tambah politisi asal dapil NTT itu.(sf,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Bebas Visa
 
  Imbas Pandemi, Pemerintah Diminta Revisi Perpres Bebas Visa
  Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Ke Indonesia
  Perpres Bebas Visa Harus Dicabut
  Kebijakan Bebas Visa Perlu Dievaluasi Kembali
  Kebijakan Bebas Visa Tidak Datangkan Wisatawan Secara Signifikan
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2