Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Pemalsuan
Kasus Vaksin Palsu, Tersangka Bertambah Jadi 15 Orang
2016-06-27 16:12:28
 

Vaksin palsu untuk Balita.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap dua anggota sindikat peredaran vaksin palsu untuk balita. Dua tersangka berinisial M dan T, ditangkap di Semarang, Senin (27/6).

"Total tersangka dengan ditangkapnya hari ini jumlahnya 15," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin siang.

M dan T berperan sebagai distributor vaksin palsu. Namun, belum diketahui pola distribusi yang dilakukan, apakah khusus untuk penyebaran di Semarang atau wilayah lainnya. "Kami fokus sekarang distribusi vaksin palsu ini sampai ke mana," kata Agung.

Agung mengatakan, dari pemeriksaan para tersangka, diketahui distribusi vaksin palsu tak hanya di Jakarta. Peredarannya juga hingga ke Banten, Jawa Barat, Semarang, Yogyakarta dan Medan.

Hingga hari ini, Bareskrim sudah memeriksa 18 orang saksi terkait kasus ini. "Dari pihak rumah sakit, apotek, toko obat dan saksi lain yang terlibat dalam proses pembuatan. Sebanyak empat rumah sakit diduga berlangganan vaksin palsu yang diproduksi tersangka pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Selain itu, dua apotek juga terbiasa menjual vaksin palsu ini," papar Agung.

Agung enggan mengungkap nama rumah sakit dan apotek tersebut karena dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan. Ia pun tak bersedia mengungkap apakah rumah sakit dan apotek tersebut mengetahui bahwa vaksin yang mereka terima palsu Keterlibatan rumah sakit dan apotek pun masih dikembangkan. "Kami sedang dalami. Kan perlu pendalaman semuanya," jelas Agung.

Kasus ini terungkap berawal dari fakta lapangan banyaknya anak yang kondisi kesehatannya terganggu usai diberi vaksin. Selain itu, ada pula laporan pengiriman vaksin balita di beberapa puskesmas yang mencurigakan. "Dari fakta-fakta itu, kami analisis kemudian selidiki. Kami lalu menangkap penjual vaksin yang tidak punya izin," ungkap Agung.

Dari hasil penangkapan, diketahui ada tiga pabrik pembuat vaksin palsu yakni di Bintaro, Bekasi Timur dan Kemang Regency. Dari seluruh penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti, yakni 195 sachet hepatitis B, 221 botol vaksin polio, 55 vaksin anti-snake dan sejumlah dokumen penjualan vaksin.

Modusnya produsen vaksin palsu menyiapkan sendiri kemasannya, mulai dari botol, label, hingga kotak pengemasnya. Botol vaksin palsu menggunakan botol bekas vaksin yang diisi larutan buatan oleh tersangka. Label kemasan dicetak di percetakan di Kalideres, Jakarta Barat.

Total, Bareskirm Polri menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Mereka ditangkap di delapan tempat berbeda. Dua orang dari total tersangka yang diciduk adalah pasangan suami istri bernama Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, Rabu (22/6).

Sejoli ini memproduksi vaksin palsu di mereka di Perumahan Kemang Pratama Regency, jalan Kumala 2 M29, RT 09/05, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Para tersangka dikenakan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Pemalsuan
 
  Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
  Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
  Polda Metro Tangkap Sindikat Pengedar Obat Pencernaan Anak dan Suplemen Palsu
  Polda Metro Bongkar Sindikat Pengedar Ribuan Lembar Dollar AS Palsu, 12 Pelaku Dibekuk
  Polisi Tangkap Pemasok, Pemilik serta Pengedar Jutaan Butir Pil Tramadol dan Heximer Ilegal
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2