Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Patal
Kasus Patal Bekasi Rp 60 Miliar, 3 Saksi Dipanggil Penyidik
Wednesday 19 Jun 2013 13:26:45
 

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tiga orang saksi yang merupakan karyawan PT ISN yaitu Nur Ikhsan, Dwi Ari Purnomo dan Nurachma hari ini dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di jalan Sultan Hasanuddin, No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Ketiga orang saksi dari PT ISN tersebut, dipanggil terkait penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi Patal Bekasi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Rabu (19/6) di Gedung Kejagung.

Ini untuk kesekian kali beberapa orang karyawan PT ISN dipanggil penyidik, dimana sebelumnya 4 orang saksi karyawan PT ISN telah memenuhi panggilan untuk diperiksa, Selasa (18/6) kemarin.

Dijelaskan Untung, terkait pemeriksaan 4 orang saksi yang diperiksa kemarin, pada pokoknya tentang keberadaan saksi yang hadir dalam rapat tim penaksir harga diperiksa Heru S, Staf. Terkait Administrasi Pemasukan dan Pengeluaran Uang setelah Penjualan Aset Patal Bekasi diperiksa Yaya S, Manager Perbendaharaan dan Slamet S, Staf Perbendaharaan dan Umum, dan Terkait dengan Pencatatan Neraca Perusahaan baik Pemasukan maupun Pengeluaran, diperiksa M Faridarta, Manager Akuntansi.

Kasus ini bermula dari penjualan aset PT ISN tahun 2012 berupa tanah Patal Bekasi seluas 160 hektar seharga Rp 160 miliar, diduga tidak sesuai dengan prosedur. Kejagung menduga adanya kerugian negara mencapai Rp 60 miliar yang ditimbulkan dari penjualan aset PT ISN tersebut.

Untuk saat ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yakni, Dirut PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN Widjaja Kresno Brojonegoro, dan Karyawan PT ISN Efrizal.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2