Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bersepeda
Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
2020-11-30 20:32:20
 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, didampingi Kanit 5 AKP Ruliyan Sahuri (kiri Kabid) KBO Ditreskrimum AKBP Ahsanul (kanan Kabid) Panit 2 Unit 2 AKP Adam Pradana (paling kanan) Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ.(Foto: BH /amp)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) begal pesepeda, yang kerap beraksi di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan begal pesepeda yang diringkus berjumlah 6 pelaku. Masing-masing berinisial F, A, dan EF, MM, SF, dan DRF.

"Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di kawasan Blok M dan Setiabudi, Jakarta Selatan pada 28 November 2020," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Yusri mengungkapkan, pelaku berinisial F yang berperan eksekutor dilakukan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan saat ditangkap.

"F ini pada saat dilakukan penangkapan berupaya melakukan perlawanan petugas sehingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur yang bersangkutan meninggal dunia pada saat kita bawa ke rumah sakit," terang Yusri.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para tersangka yang ditangkap, F merupakan kapten setiap kelompok begal di Jakarta.

"F mengajak dan mengatur rencana aksi kejahatan," ujar Yusri.

Adapun modus kelompok begal dalam beraksi yakni dengan mengincar pesepeda yang membawa barang berharga. Dalam aksinya, pelaku membuntuti korban atau sasaran dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan memepet korban serta mengambil paksa barang berharga korban dan melarikan diri.

"Biasanya pada saat ada (pesepeda) nongkrong dan memegang ponsel. Pelaku beraksi, kemudian turun merebut (ponsel) dan lari dengan menggunakan sepeda motor," papar Yusri.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, kelompok ini telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah Jakarta dan Tangerang Selatan sejak awal Januari 2020.

"Ini baru 20 kali lebih pengakuannya, tapi kita masih kembangkan lagi. Mereka biasanya melempar (hasil curian) ke penadah," ungkap Yusri.

"Ada 3 penadah kita amankan dan satu lagi masih DPO," tambahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain berupa ponsel (telepon seluler) milik korban dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bersepeda
 
  Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Ketum PB ISSI Periode 2021-2025
  Ketika Warga Jakarta Menikmati Kebahagiaan Bersepeda
  Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
  Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
  Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
 
ads1

  Berita Utama
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor

Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien

Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren

Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2