Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
JATAM
Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
Friday 03 Apr 2015 14:27:56
 

Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action.(Foto: Istimewa)
 
POSO, Berita HUKUM - Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendukung atas upaya hukum yang dilakukan oleh warga Podi kepada 5 instansi yang berbeda. Upaya perlawanan hukum (Class Action) atau gugatan perwakilan ini, adalah sebagai bentuk perlawanan yang kesekian kalinya.

Gugatan Class Action, yang diwakili oleh Irsan, tersebut, didaftarkan pada tanggal 25 Maret di Pengadilan Negeri Poso, dengan nomor perkara: 32 /Pdt.G/2015/PN. Pso. Dalam gugatan tersebut, yang digugat ada tiga instansi: pertama PT. Arthaindo Jaya Abadi (AJA), sebagai pelaku utama; kedua PT. BAPS (Buana Artha Prima Selaras); ketiga Gubernur Sulawesi Tengah, sebab telah memberikan rekomendasi Izin Lingkungan terhadap PT. AJA; keempat PT. Adiguna Semesta; kelima Bupati Tojo Unauna.

Ini adalah bentuk-bentuk perlawanan dari warga penolak tambang. Dari puluhan bahkan ratusan kali aksi yang dilakukan, namun pihak-pihak terkait tidak memperlihatkan keberpihakan kepada masyarakat. Hearing-hearing yang dilakukan pun, sama sekali diabaikan.

Jatam Sulteng, sebagai organisasi yang mengadvokasi korban-korban tambang memandang, bahwa upaya hukum ini, perlu diapresiasi. Inilah bentuk kesadaran yang hadir di tengah-tengah masyarakat, yang mendapat ketidakadilan di wilayahnya.
Menurut Perda tata ruang Tojo Unauna, bahwa Wilayah Podi itu adalah daerah rawan bencana. Podi itu adalah jalan trans yang menghubungkan beberapa kabupaten. Otomatis, jika terjadi bencana, maka berpotensi jalur transportasi rusak parah, dan tidak bisa dilalui lagi. Pemda Touna sangat keliru jika Podi dijadikan dan akan dilakukan eksploitasi pertambangan. Itu sangat rawan bencana.

Belum lagi, ribuan bahkan jutaan species yang terancam di sana, jika perusahaan terus mengeksploitasi. Contohnya saja, monyet yang berimigrasi ke kebun warga hingga ke kampung-kampung beberapa waktu lalu.

Olehnya, Gugatan Perwakilan (Class Action) tersebut, sebagai langkah maju bagi masyarakat yang tidak ingin wilayahnya diporak-porandakan industri pertambangan. Dan, Jatam Sulteng memberikan sikap:

1. Mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Masyarakat Podi Kabupaten Tojo Unauna;

2. Mendesak Bupati Touna untuk cabut IUP yang bermasalah di daerah itu.

Demikian, Rilis Pers yang diterima redaksi di Jakarta dari Moh. Rifai M. Hadi, Manager Advokasi dan Penggalangan Jaringan JATAM pada, Jumat (3/4).(hadi/jt/bh/sya)



 
   Berita Terkait > JATAM
 
  Tak Cukup Hanya Didenda 2 Miliar, JATAM Desak Pidanakan Pimpinan Indominco
  Surat Terbuka JATAM untuk Presiden Jokowi
  JATAM Galang Dana Tutup Lubang Tambang yang Tewaskan 12 Anak di Samarinda
  Jatam Sulteng Dukung Warga Podi terkait Gugatan Class Action
  55% Lahan di Kuasai Pertambangan, Touna Krisis Agraria
 
ads1

  Berita Utama
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu

Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi

100 Tokoh Deklarasi Tolak Pemilu Curang TSM, Desak Audit Forensik IT KPU

 

ads2

  Berita Terkini
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar

Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati

BP2MI Siap Sambut 9.150 Pekerja Migran Indonesia yang Cuti Lebaran 2024 dan Habis Masa Kontraknya Kembali ke Tanah Air

Datang Lapor ke Komnas HAM, MPA Poboya Adukan Polres Palu ke Komnas HAM, Dugaan Kriminalisasi

Gelar Rakor Lintas K/L, Polri Pastikan Mudik-Balik Lebaran 2024 Berjalan Aman dan Nyaman

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2