Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Bank Indonesia
Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
2022-06-27 19:43:04
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menegaskan jangan sampai demi menjaga pertumbuhan kredit perbankan dan tingkat Non-Performing Loan (NPL), independensi Bank Indonesia (BI) menjadi bias. Karena itu, ia mendorong agar BI sebagai pemegang mandat yang menjaga inflasi harus benar-benar bisa lebih independen.

"BI tidak boleh berfungsi sebagai pemegang mandat pertumbuhan. Itu domain otoritas fiskal," kata Kamrussamad dalam keterangannya kepada media, Minggu (26/6) Salah satu bukti BI belum berdiri secara independen adalah keputusan Bank Indonesia yang masih mempertahankan suku bunga di tengah tekanan akibat kenaikan suku bunga acuan The Fed.

"Kami mempertanyakan keputusan Dewan Gubernur Bank Indonesia yang memutuskan mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen," ujar Anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Kamrussamad mengingatkan perlu secara jernih melihat fundamental tantangan yang tidak ringan yang tengah dihadapi. Menurut dia, ada tekanan global dan pengaruh domestik. "Keputusan The Fed menaikkan suku bunga sebesar 75 basis poin menjadi 1,5 persen - 1,75 persen, menunjukkan bahwa The Fed sedang sungguh-sungguh menjalankan mandat inflasi dalam negerinya," ungkapnya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini mengungkapkan bahwa catatan BI baru-baru ini, kredit perbankan per Mei naik 9,03 persen year on year (yoy). NPL juga terjaga di level tiga persen secara bruto dan 0,83 persen secara netto. (rdn/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2