JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta pemerintah untuk memperketat pemberian remisi kepada narapidana (napi) korupsi. Tapi dirinya tidak setuju pemberian remisi tersebut dihapuskan.
"Ya tentu kriteria itu harus diperbaiki, namun mereka tetap berhak mendapatkan remisi," kata Jusuf Kalla di sela-sela open house yang digelar di kediamannya di Jakarta, Kamis (1/9).
Ia menyebutkan, pengurangan hukuman bagi napi koruptor yang berkelakuan baik tetap diperlukan. Menurut dia, koruptor juga mempunyai hak hukum yang sama seperti halnya pembunuh dan pencuri. "Mereka berhak, kan begitu," ujarnya.
JK mengakui, memang ada kaitannya antara remisi dan efek jera bagi narapidana. Namun, hal itu tidak boleh membuat hak-hak seseorang jadi terampas. "Kalau antara narapidana yang membunuh dan koruptor itu dibedakan, rasa keadilannya di mana," paparnya.
Dalam kesempatan itu, JK juga mengusulkan kepada KPK menuruti keinginan M Nazaruddin untuk pindah lokasi penahanannya. Hal ini untuk membuat tersangka kasus korupsi wisma atlet Sea Games itu membuka mulutnya. "Turuti aja dulu kemauannya. Pindahkan selama satu minggu. Jika tetap tidak mau omong, balikin," katanya.
JK menambahkan, dibutuhkan keahlian penyidik untuk membuat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini membuka mulutnya. "Suruh nazar bikin pernyataan," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, penyidik juga harus mampu menampilkan alat bukti yang otentik. Alat bukti tersebut bukan dari omongan Nazar. "Kalau ada alat bukti apalagi ada alat surat dokumen dia tidak bisa bantah kan," tandasnya.(mic/rob)
|